Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Soal Wacana Larangan Pendakian Gunung di Bali, Sandiaga Uno Sebut Demi Jaga Kesucian

Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan rencana larangan itu demi menjaga kesucian gunung di Bali yang juga kerap menjadi lokasi ritual.

19 Juni 2023 | 07.37 WIB

Wisatawan menyaksikan matahari terbit pertama tahun 2021 di Desa Pinggan, Kintamani, Bangli, Bali, Jumat 1 Januari 2020. Kawasan wisata alam dengan pemandangan Gunung Agung, Gunung Batur dan Gunung Abang tersebut menjadi salah satu lokasi di Pulau Dewata yang dikunjungi wisatawan untuk menyaksikan matahari terbit pertama tahun 2021. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Perbesar
Wisatawan menyaksikan matahari terbit pertama tahun 2021 di Desa Pinggan, Kintamani, Bangli, Bali, Jumat 1 Januari 2020. Kawasan wisata alam dengan pemandangan Gunung Agung, Gunung Batur dan Gunung Abang tersebut menjadi salah satu lokasi di Pulau Dewata yang dikunjungi wisatawan untuk menyaksikan matahari terbit pertama tahun 2021. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta masyarakat, terutama wisatawan tak berspekulasi lebih dulu mengenai rencana larangan pendakian gunung di Bali. Sebab, menurut dia, pada intinya rencana itu bertujuan untuk menjaga kearifan budaya dan kesucian Pulau Dewata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hanya ada beberapa tempat yang nanti diatur dalam perda dan regulasi untuk dijaga kesuciannya," kata Sandiaga, Ahad, 18 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sandiaga tak memungkiri sebelumnya sampai ada wisatawan mancanegara yang ingin mendaki gunung di Bali menjadi takut dengan adanya wacana larangan mendaki gunung tersebut. "Saya bilang tunggu dulu. Jangan bereaksi dulu, kita lihat dulu regulasinya seperti apa. Ternyata seperti yang sudah disampaikan bahwa yang dijaga kesuciannya hanya ada di beberapa lokasi," kata dia.

Dengan begitu, menurut Sandiaga, wisatawan dapat tetap melakukan pendakian gunung di Bali tapi terbatas di area yang tidak masuk dalam regulasi. Regulasi yang dimaksud sedang digodok Pemerintah Provinsi Bali.

Di gunung yang boleh digunakan untuk mendaki atau aktivitas wisata lain, wisatawan rencananya akan diwajibkan untuk ikut kegiatan penanaman pohon, penelitian atau ecotourism. "Ini nilai tambah yang bisa ditampilkan pada dunia bahwa boleh di-tracking tetapi diarahkan untuk menanam pohon," kata Sandiaga.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pada Agustus 2022 dalam bhisama sulinggih, Asta Dasa Parwata 18 gunung yang merupakan kawasan suci itu akan dibuat tata kelolanya. "Yang jelas kawasan suci itu memang bisa dipakai mendaki gunung untuk persembahyangan, ada kaitannya dengan ritual, reboisasi atau penghijauan dan penelitian atau edukasi," ujarnya.

Pemayun mengatakan hingga saat ini, Pemprov Bali masih menyusun regulasi untuk tata kelola gunung itu. "Karena bagaimana pun gunung untuk memberikan taksu (vibrasi spiritual) Bali sehingga harus dikembalikan keagungan gunung yang ada di Bali," kata dia.

Alasan rencana pelarangan

Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan rencana larangan itu demi menjaga kesucian gunung di Bali yang juga kerap menjadi lokasi ritual. “Karena gunung sudah ada bhisama (semacam fatwa) itu merupakan kawasan disucikan maka itu kita melarang pendakian gunung,” kata dia.

Larangan ini mencuat setelah maraknya wisatawan mancanegara berulah di atas gunung. Beberapa kasus diantaranya ada turis yang berfoto dalam posisi telanjang hingga tak menjaga kebersihan gunung. Perbuatan tersebut dinilai merusak kesucian gunung.

Koster mengatakan setiap kali wisatawan mancanegara berulah di tempat-tempat suci atau sakral, pemerintah atau warga setempat akan langsung melakukan upacara pembersihan. Namun, menurut dia, itu tak efektif jika hal yang sama terus berulang. Maka, hal yang menjadi perhatiannya adalah mencegah agar kejadian yang sama tak berulang terus-menerus.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus