Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 objek cagar budaya sepanjang 2020 sampai 2021. Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi aset budaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah membahas penyusunan kajian dalam dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah," kata Iwan di Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022. Penetapan suatu objek menjadi bangunan cagar budaya, menurut dia, telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan melalui survei, riset daftar pustaka, dan pembahasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kriteria penentuan suatu objek untuk menjadi bangunan cagar budaya antara lain, berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Berikut 14 objek cagar budaya tersebut:
- Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur
- Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih, Jakarta Pusat
- Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih, Jakara Pusat
- Gedung Tjipta Niaga, Jakarta Barat
- Tugu Peringatan Proklamasi, Jakarta Pusat
- Rumah Proklamasi, Jakarta Pusat
- Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat
- Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat
- Gudang Amunisi Petukangan, Jakarta Timur
- Kompleks Bangunan Vincentius Putri, Jakarta Timur
- Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara, Jakarta Timur
- Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur
- Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur
- Jembatan Kereta Terowongan Tiga
Baca juga:
Tour De Heritage, Wisata Mini Cagar Budaya ala UGM
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu