Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

8 Januari 2022 | 08.06 WIB

Stasiun Jatinegara, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub mengoperasikan kembali layanan di Stasiun Jatinegara yang kini memiliki 8 jalur dengan 4 peron dan mengubah level crossing (lintas bawah) menjadi overpass (lintas atas) demi meningkatkan keselamatan penumpang. Stasiun Jatinegara juga dilengkapi eskalator serta lift untuk memudahkan penumpang, terutama bagi lansia, ibu hamil, dan disabilitas serta fasilitas penunjang seperti ruang kesehatan dan laktasi. Revitalisasi Stasiun Jatinegara yang berada di atas lahan 3.600 meter persegi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan baik bagi penumpang KRL maupun kereta jarak jauh. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Stasiun Jatinegara, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub mengoperasikan kembali layanan di Stasiun Jatinegara yang kini memiliki 8 jalur dengan 4 peron dan mengubah level crossing (lintas bawah) menjadi overpass (lintas atas) demi meningkatkan keselamatan penumpang. Stasiun Jatinegara juga dilengkapi eskalator serta lift untuk memudahkan penumpang, terutama bagi lansia, ibu hamil, dan disabilitas serta fasilitas penunjang seperti ruang kesehatan dan laktasi. Revitalisasi Stasiun Jatinegara yang berada di atas lahan 3.600 meter persegi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan baik bagi penumpang KRL maupun kereta jarak jauh. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 objek cagar budaya sepanjang 2020 sampai 2021. Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi aset budaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami sudah membahas penyusunan kajian dalam dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah," kata Iwan di Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022. Penetapan suatu objek menjadi bangunan cagar budaya, menurut dia, telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan melalui survei, riset daftar pustaka, dan pembahasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kriteria penentuan suatu objek untuk menjadi bangunan cagar budaya antara lain, berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Berikut 14 objek cagar budaya tersebut:

  1. Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur
  2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih, Jakarta Pusat
  3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih, Jakara Pusat
  4. Gedung Tjipta Niaga, Jakarta Barat
  5. Tugu Peringatan Proklamasi, Jakarta Pusat
  6. Rumah Proklamasi, Jakarta Pusat
  7. Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat
  8. Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat
  9. Gudang Amunisi Petukangan, Jakarta Timur
  10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri, Jakarta Timur
  11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara, Jakarta Timur
  12. Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur
  13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur
  14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga

Baca juga:
Tour De Heritage, Wisata Mini Cagar Budaya ala UGM

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu

      close

      Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

      slot-iklan-300x100
      Logo Tempo
      Unduh aplikasi Tempo
      download tempo from appstoredownload tempo from playstore
      Ikuti Media Sosial Kami
      © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
      Beranda Harian Mingguan Tempo Plus