Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Tahun Ini Ada Cuti Bersama Lebaran 4 Hari, Total Libur Idul Fitri 8 Hari

Presiden Jokowi mengatakan cuti bersama Lebaran dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.

7 April 2022 | 07.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Jokowi dalam keterangannya terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. BPMI Setpres

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tahun ini, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan aktivitas mudik yang dua tahun belakangan dilarang. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun mengumumkan penetapan cuti bersama Lebaran dan hari libur Lebaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam keterangan persnya, Rabu, 6 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi mengatakan cuti bersama itu dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman. Namun, ia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai sehingga masyarakat harus tetap waspada terhadap risiko penularan Covid-19.

"Kita semua harus selalu waspada. Bersegaralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," kata Jokowi.

Pada mudik Lebaran tahun ini, Jokowi mengatakan diperkirakan ada 85 juta orang pemudik. Jumlah pemudik dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diperkirakan mencapai 14 juta orang, sedangkan 47 persen dari jumlah pemudik diperkirakan menggunakan kendaraan pribadi.

"Tentunya Pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar pemudik bisa melaksanakan perjalanan dengan aman dan nyaman," ujar Jokowi.

Adapun untuk persyaratan mudik Lebaran, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan. Pemudik diantaranya wajib sudah mendapat vaksin booster.

Tahun lalu, cuti bersama Lebaran 17-19 Mei 2021 dihapuskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih tinggi. Kala itu, pemerintah hanya menetapkan hari cuti pada 12 Mei dan libur Lebaran 13-14 Mei 2021.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus