Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Tak Perlu Tes Covid-19, Simak Aturan Baru Naik Pesawat, Kereta dan Angkutan Umum

Meski sudah ada pelonggaran soal tes Covid-19, setiap pelaku perjalanan dalam negeri tetap aktif dan wajib melaksanakan protokol kesehatan.

9 Maret 2022 | 08.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menghapus peraturan tes Covid-19 PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan domestik, baik jalur darat, laut dan udara. Dengan kebijakan itu, masyarakat bisa bepergian asal sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan beberapanperubahan ketentuandalam rangka transisi menuju aktivitas normal dengan tetap memerhatikan upaya pengendalian Covid-19. “Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 8 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait kebijakan baru tersebut. Berikut sejumlah aturan yang berubah:

- Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes cepat antigen atau RT-PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

- Jika pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan. Termasuk untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas dikecualikan serta berlaku sesuai dengan kondisi daerah masing-masing

- Pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan adalah 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3. Sedangkan untuk daerah dengan PPKM Level 2 dan 1, jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik.

Meski sudah ada pelonggaran soal tes Covid-19, Budi meminta setiap pelaku perjalanan dalam negeri tetap aktif dan wajib melaksanakan protokol kesehatan. "Seperti penggunaan masker maupun handsanitizer, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus