Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Wisata Sejarah Masjid yang Diparuh untuk Yogyakarta dan Surakarta

Masjid Gede Mataram di Kotagede, Bantul, Yogyakarta, memiliki sejarah menarik perihal kepemilikan dan pengurusannya.

26 Mei 2019 | 20.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bantul - Masjid Gede Mataram di Kotagede, Bantul, Yogyakarta, memiliki sejarah yang panjang dalam urusan kepemilikan dan pengurusannya. Masjid yang berdampingan dengan makam raja-raja Mataram di Kotagede itu pernah dikelola para abdi dalem dari dua keraton, yaitu Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta memang menjadi pewaris masjid tersebut. Pembagian juga berlaku untuk pengurusan makam. Pengurusan bersama untuk masjid dan makam itu berlaku seusai Perjanjian Giyanti.

Perjanjian Giyanti yang disepakati pada 13 Februari 1755 membagi kerajaan Mataram menjadi dua, yaitu Surakarta dan Yogyakarta. "Sebelum Perjanjian Giyanti, masjid ini bernama Masjid Senopaten karena milik Panembahan Senopati (Raja Mataram I)," kata Warisman, Kepala Bagian Rumah Tangga Takmir Masjid Gede Mataram Kotagede, saat ditemui Tempo di kantor sekretariat masjid, Senin 20 Mei 2019.

Ketika masjid itu masih dikelola bersama, pihak Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta membedakan wilayah pengurusan masing-masing dengan membagi masjid menjadi dua bagian. Sisi selatan diurus abdi dalem Keraton Surakarta dan sisi utara oleh abdi dalem Keraton Yogyakarta.

Pembagian wilayahnya dilakukan mulai dari ujung gapura masuk hingga ke mihrab atau tempat imam. "Pembagiannya hanya simbolik saja, bukan benar-benar dipisah bangunannya," kata Warisman. Pembagian dari titik masjid dan makam merembet pada perbedaan nama wilayah di Kotagede. Sisi utara disebut Kotagede Yogyakarta, sedangkan sisi selatan disebut Kotagede Surakarta.

Sekarang Masjid Gede Mataram hanya dikelola oleh abdi dalem Keraton Yogyakarta  dengan dibantu masyarakat sekitar. Adapun wilayah makam tetap diurus oleh abdi dalem dari dua keraton. "Masjid sekarang diurus oleh takmir sebagaimana masjid lainnya," kata Warisman tanpa tahu kapan tepatnya pengurusan itu dilimpahkan kepada abdi dalem Keraton Yogyakarta.

Ada 50 orang yang bergabung dalam takmir masjid, meliputi 13 abdi dalem Keraton Yogyakarta dan sisanya adalah penduduk setempat. Warisman adalah abdi dalem yang memiliki nama resmi pemberian keraton, yakni Mas Penewu Rekso Laksono.

Pria 64 tahun itu dilantik menjadi abdi dalem oleh adik Sultan Hamengku Buwono X, yaitu almarhum Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Joyokusumo. Para abdi dalem ini mengurus segala kebutuhan keraton secara turun-temurun.

Warisman menceritakan, sebelum melibatkan masyarakat sekitar sebagai anggota takmir masjid alias hanya dikelola oleh para abdi dalem, jemaah Masjid Gede Mataram terbilang sedikit. Akhirnya pihak Keraton Yogyakarta berembuk dengan perwakilan pemerintah Kabupaten Bantul dan imam masjid yang saat itu dijabat oleh Mbah Khambali.

Dari pertemuan dengan tiga pihak tadi disepakati prinsip masjid sebagai tempat ibadah kembali ditegakkan. "Semua tujuannya satu: memakmurkan masjid," kata Warisman. Mbah Khambali mengingatkan agar mengembalikan fungsi masjid sebagaimana ajaran Sunan Kalijaga dalam mengembangkan Islam.

Ajarannya adalah habluminnallah berupa aktivitas di dalam masjid dan habluminnannas di luar masjid. Untuk ibadah di dalam masjid berupa salat harian, yaitu salat lima waktu, kemudian salat mingguan yaitu salat Jumat, dan salat tahunan berupa salat Idul Adha dan Idul Fitri. Sedangkan ibadah di luar masjid dilakukan dengan meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan bagi jemaah.

Pito Agustin Rudiana

Pito Agustin Rudiana

Koresponden Tempo di Yogyakarta

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus