Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Yogyakarta Lacak Lagi Bangunan Cagar Budaya Kotagede yang Tertinggal

Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta pada Januari 2023 ini memetakan lagi kawasan sejarah Kotagede demi melacak sejumlah bangunan yang sebenarnya masuk kategori cagar budaya namun belum sempat ditetapkan.

27 Januari 2023 | 22.47 WIB

Gapura Pintu Masuk Kompleks Makam Pasarean Mataram. Dok. Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta
Perbesar
Gapura Pintu Masuk Kompleks Makam Pasarean Mataram. Dok. Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta pada Januari 2023 ini memetakan lagi kawasan sejarah Kotagede demi melacak sejumlah bangunan yang sebenarnya masuk kategori cagar budaya namun belum sempat ditetapkan. Kotagede yang berada di bagian paling selatan Kota Yogya berbatasan dengan Kabupaten Bantul, merupakan kota kuno yang pernah menjadi Ibu Kota Kerajaan Mataram Islam yang berdiri pada 1532 Masehi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Masih cukup banyak objek bangunan di Kotagede yang berpotensi masuk kriteria bangunan cagar budaya, namun belum diusulkan oleh perangkat setempat maupun pemilik bangunan," kata Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Susilo Munandar, Jumat, 27 Januari 2023.

Ada 5 Bangunan di Kotagede yang Dikaji Jadi Cagar Budaya

Temuan sementara Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, objek di Kotagede yang kini dikaji untuk naik statusnya menjadi bangunan cagar budaya ada lima bangunan lebih. Antara lain bangunan Benteng Cepuri atau dikenal Bokong Semar di Kampung Dalem Purbayan juga Monumen Pacak Suji serta bangunan gardu listrik peninggalan Belanda atau Babon Anim di Pasar Kotagede. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu kajian juga menyasar pada sejumlah bangunan warisan budaya di sekitar kawasan yang dikenal dengan sebutan Between Two Gates Gang Rukunan di Kampung Alun-alun wilayah Purbayan. Di kawasan Between Two Gates itu ada Pacak Suji yang setelah ditelusuri dibangun bersamaan saat penobatan Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjadi Raja Keraton Yogyakarta.

Ada sejumlah syarat bangunan masuk kriteria cagar budaya. Antara lain berusia lebih dari 50 tahun, memiliki gaya bangunan yang sama selama 50 tahun terakhir. "Objek bangunan juga mempunyai arti penting bagi sejarah, pendidikan, agama dan masyarakat," kata Susilo.

Simak: Yogyakarta Uji Coba Arus Lalu Lintas Searah di Kawasan Cagar Budaya Kotagede

Alur Penetapan Cagar Budaya

Jika bangunan itu memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, maka baru akan diusulkan kepada wali kota, gubernur bahkan jika perlu ke pemerintah pusat untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Untuk proses kajian dan pengusulan bangunan cagar budaya, kata Susilo, sebenarnya dalam peraturan perundang-undangan tidak mensyaratkan mesti ada persetujuan pemilik bangunan.

Namun di lapangan, saat proses penetapan cagar budaya itu tak diketahui pemilik biasanya akan menyebabkan masalah panjang. "Maka kami dalam tiap proses penetapan cagar budaya tetap meminta izin kepada pemilik bangunan," kata dia.

Jika pemilik menerima penetapan itu, pemerintah kota setiap tahun memberikan apresiasi hadiah yang bisa membantu melestarikan bangunan cagar budaya itu. Kota Yogyakarta sendiri terdata sebagai wilayah yang paling banyak memiliki bangunan cagar budaya dibandingkan empat kabupaten lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Saat ini ada sekitar 179 bangunan cagar budaya di Kota Yogyakarta yang ditetapkan wali kota, gubernur dan pemerintah pusat. Di Kota Yogyakarta, bangunan cagar budaya itu banyak tersebar di area Keraton, Pakualaman, Malioboro, Kotagede, dan Kotabaru. 

PRIBADI WICAKSONO

Baca: Wisata ke Kotagede Yogyakarta, Belanja Oleh-oleh Kerajinan Tembaga dan Kuningan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Istiqomatul Hayati

Istiqomatul Hayati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus