Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEMBOYAN "tekadku pengabdian terbaik", yang kerap ditempel pada dinding kantor kepolisian, mungkin perlu lebih sering digemakan.Kemenangan Aliansi Jurnalis Independen dalam gugatannyaterhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia danjajarannya (yang dinilai membiarkan terjadinya kekerasanterhadap wartawan) mengisyaratkan kinerja polisi tidakmaksimal. Diharapkan melindungi warga, mereka malah tutupmata terhadap tindakan kriminal yang berada di depannya.
Sesuai dengan putusan pengadilan, Kepala Polridihukum agar meminta maaf kepada para korban. Akankah hal ini dilakukan? Wartawan TEMPO JuliHantoro mewawancarai Kepala Polri Jenderal Polisi Da'iBachtiar, Kamis pekan lalu. Berikut petikannya.
Bagaimana tanggapan Anda terhadap vonisPengadilan Jakarta Pusat itu?
Saya tentu menghargai dan menghormati putusanpengadilan. Kalau nanti sudah ada putusan yang tetap,tentu kami akan tunduk dan patuh pada putusan itu.Karena ini masih belum tetap, sekarang kami melakukan jalurhukum lagi, yaitu banding.
Jadi, Anda belum akan meminta maaf?
Tunggu dulu. Kita harus sepakati dulu, masalahini adalah masalah hukum. Penyelesaiannya harusdengan hukum itu sendiri. Kalau nanti sudah ada putusanhukum yang tetap, saya harus tunduk. Selama ini kami sudahmenyampaikan pembelaan. Artinya apa? Yang kamilakukan itu sudah maksimal sesuai dengan prosedur yang ada.
Tapi, bagi saya, apa pun putusan pengadilan tingginanti, itu bagian dari kontrol sosial. Ini saya anggapsebagai masukan untuk jajaran kepolisian yang sayapimpin. Kalaupun ada beda pandangan, katakan kami sudahberbuat, tapi masyarakat masih ada yang tidakpuas. Nah, ketidakpuasan itu kami anggap sebagai koreksi.
Putusan tersebut juga membuktikan adanya pembiaranterhadap kekerasan.
Begini, Anda jangan gunakan kata itu. Tidak ada katapembiaran. Jelas tidak ada. Ini perlu kitaluruskan. Petugas kami memang datang, tapi belummemuaskan. Sebagai satu kekurangan, hal ini kami terima.
Apakah Anda telah memberikan sanksi terhadapbawahan Anda?
Kan teguran sudah saya lakukan. Pertama kalirapat kerja dengan DPR, saya sudah menyampaikan halitu. Cobalah Anda letakkan konteksnya dalam posisipolisi sebagai pengayom. Jika implementasinya kurang,itulah bagian yang harus kami koreksi.
Saat sidang kasus pemukulan wartawan TEMPO,mengapa saksi polisi justru mengatakan tidak terjaditindak kekerasan?
Nah, di situlah hal-hal yang perlu dikoreksi.Keterangan saksi harus jelas dan faktual, tidak bolehinterpretatif. Kalau itu terjadi, ya, ini bagian dari koreksi kepolisian.
Mungkinkah Undang-Undang Pers diajarkan diAkademi Kepolisian?
Anda tahu, sudah banyak peraturan perundang-undangan yang dipelajari di sana, termasuk Undang-Undang Pers. Hanya, mungkin tidak dalam bentuk mata pelajaran tersendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo