Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tanggapan Pakar dan Guru Besar soal Pencekalan Eks Menkumham Yasonna Laoly

KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Yasonna Laoly.

27 Desember 2024 | 10.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Hamonangan Laoly, memenuhi panggilan penyidik untuk kembali menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Rabu, 25 Desember 2024 menyatakan, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Yasonna pada Selasa, 24 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik KPK melarang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu bepergian ke luar negeri karena keberadaannya di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan.

Dalam kasus itu, KPK juga memberlakukan pencekalan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan. Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebutkan terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan perihal penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Sejumlah pakar dan guru besar angkat bicara soal pencekalan terhadap Yasonna Laoly. Begini kata mereka.

Pakar ilmu politik UPNVJ

Pakar Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma mengatakan, pencekalan terhadap Yasonna menjadi pukulan beruntun bagi PDIP.

“Terlepas dari pembuktian secara hukum terkait keterlibatan Yasonna Laoly dalam kasus suap Harun Masiku, pencegahan terhadap Yasonna ke luar negeri ini dapat dilihat sebagai pukulan beruntun yang diterima PDIP,” kata Ardli, Kamis, 26 Desember 2024.

Selain itu, dia mengatakan, pencekalan untuk Yasonna dan ditambah penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan berdampak negatif terhadap citra PDIP di mata masyarakat.

Oleh sebab itu, dia berpendapat bahwa PDIP sebagai salah satu partai besar di Indonesia akan mengambil langkah untuk membela kedua kadernya tersebut.

“Atau bahkan melakukan serangan balik, baik dengan langkah hukum maupun langkah-langkah politik terhadap pihak yang dianggap menjatuhkan PDIP melalui kasus tersebut,” ujarnya.

Guru Besar Unsoed

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Agus Raharjo memandang bahwa pencekalan terhadap Yasonna dapat memperlancar proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Agus menjelaskan bahwa keterangan dari Yasonna tentu dibutuhkan oleh KPK, sehingga dicegah atau dilarang untuk pergi ke luar negeri.

“Nah, yang perlu diulik KPK adalah peran Yasonna dalam kasus tersebut pada saat beliau sebagai menteri. Apakah benar pada saat itu beliau tidak mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Harun Masiku? Begitu kan yang beredar,” kata Agus saat dihubungi, Kamis, 26 Desember 2024.

Selain itu, dia mengatakan, KPK perlu mengulik lebih lanjut latar belakang Yasonna dan Harun Masiku yang sama-sama kader PDIP terhadap kasus tersebut.

“KPK harus menelusuri keterkaitan itu, meskipun sebenarnya sudah jelas dan terang benderang ada keterkaitan, ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa KPK perlu memastikan pernah atau tidak mengeluarkan perintah pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku, dan harus dilaksanakan oleh Yasonna sebagai Menkumham pada saat itu.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, Yasonna dapat mengeluarkan pencegahan terhadap seseorang berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika jawabannya adalah ‘ya’ (pernah), maka pencegahan Yasonna ke luar negeri merupakan hal yang logis untuk membuat terang kasus Harun Masiku maupun Hasto Kristiyanto,” jelasnya.

Guru Besar Unand

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi memandang pencekalan terhadap Yasonna menjadi langkah penting bagi kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

“Dan itu juga menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi yang dicekal,” kata Asrinaldi, Kamis, 26 Desember 2024.

Selain itu, Asrinaldi mengatakan, tidak ada persoalan terkait pencekalan bepergian ke luar negeri untuk Yasonna.

“Saya pikir itu sudah menjadi prosedur yang benar-benar sudah dilakukan secara baik dan sudah lama. Jadi, tidak ada persoalan menurut saya terkait dengan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pencekalan sudah menjadi prosedur bagi KPK untuk membatasi perjalanan ke luar negeri agar tidak terdapat gangguan dalam proses pemeriksaan.

Mutia Yuantisya dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus