Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membekuk pelaku pembegalan yang beraksi di Jalan Raya Ir. Soekrano, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya. Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut menggunakan senjata tajam (sajam) sekitar pukul 01.50 WIB, pada Rabu, 25 September 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Arbaridi Jumhur mengungkapkan pembegalan ini menimpa seorang mahasiswa perempuan yang sedang dalam perjalanan pulang dari kuliah malam. Jumhur menjelaskan di tempat kejadian perkara (TKP), sebanyak enam orang pelaku memepet korban dan merampas motornya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Satu tersangka dari komplotan tersebut sudah kami tangkap, dan terbaru ada dua tersangka lagi berhasil ditangkap Polsek Lakarsantri,” kata Jumhur dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Desember 2024.
Tersangka yang ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ialah RAR, seorang warga Kenjeran, Surabaya. “RAR ini berperan sebagai joki,” kata Jumhur. “Dan tersangka ini juga seorang residivis kasus yang sama.”
Sementara itu, dua tersangka begal dari komplotan yang ditangkap Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya, berinisial AY, 19 tahun, dan AS, 20 tahun. Mereka diringkus setelah membegal motor milik korban RA, 19 tahun, di Jalan Lakarsantri-Driyorejo pada Senin dini hari, 21 Oktober 2024. Jumhur menjelaskan, tersangka AS berperan membawa motor korban dan membawa sajam, sedangkan AY melakukan pembegalan.
Tiga tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih buron. “Untuk tersangka yang masih DPO yakni AR berperan sebagai joki motor dan menghadang korban bersama AD dan RB,” ujar Jumhar.
Adapun Jumhar menjelaskan komplotan begal ini sudah menjual motor korban. Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa dia mendapatkan bagian sejumlah Rp 750 ribu. “Saat ini kami juga kejar penadah dari penjualan motor hasil kejahatan para tersangka,” tutur Jumhar. Penyidik, kata Jumhar, menjerat para tersangka dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.