Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

<font face=verdana size=1>Kasus Munir</font><br />Siapa LagiMembantu Polly

Bekas Dirut Garuda, Indra Setiawan, dihukum satu tahun penjara dalam kasus pembunuhan Munir. Sudah ada sejumlah calon tersangka.

18 Februari 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BEGITU hakim mengetukkan palu, Indra Setiawan bak naik pitam. ”Demi Allah, saya tidak bersalah!” mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu berteriak seusai sidang, Senin pekan lalu. Indra divonis satu tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu di luar dugaan Indra, yang semula yakin betul akan bebas. Walau cuma setahun, dan sebagian besar masa hukumannya telah dijalani, Indra terlibat perkara yang menarik perhatian tidak saja di tingkat nasional, tapi juga mancanegara. Peranan Indra juga bukan ”figuran”: ia dianggap meluluskan permintaan Badan Intelijen Negara agar Pollycarpus Budihari Priyanto ikut penerbangan Garuda rute Jakarta-Singapura yang ditumpangi Munir.

Menurut Antawirya J. Dipodiputro, kuasa hukum Indra Setiawan, tak ada bukti yang menguatkan keterlibatan kliennya. Pemaparan hakim tentang surat rekomendasi BIN yang dibawa Polly, katanya, tak masuk akal, sebab surat seperti itu tak ubahnya surat biasa yang kerap diterima Indra selaku pimpinan Garuda.

Kesimpulan hakim bahwa Indra berkonspirasi untuk membunuh Munir, menurut Antawirya, juga keliru. ”Itu semua analisis majelis hakim,” katanya kepada Tempo. Dalam analisis majelis hakim yang dipimpin Heru Purnomo, Indra dinyatakan bersalah lantaran menyokong kegiatan Polly. ”Aneh, memutuskan masalah kok dengan analisis,” Antawirya seperti tak habis pikir.

Ia menegaskan, kliennya bertekad mengajukan banding. Peluang menang di pengadilan tinggi nanti, katanya, sangat besar, sebab putusan pengadilan tingkat pertama yang kontradiktif itu akan dijadikan amunisi. Di satu sisi, kata Antawirya, hakim menyatakan Indra terlibat pembunuhan berencana. Di sisi lain, majelis menganggap Indra korban konspirasi intelijen tingkat tinggi. ”Mana yang dipakai, nggak jelas.”

Alasan hakim bahwa Indra selaku Direktur Utama Garuda bertanggung jawab atas surat BIN yang disalahgunakan untuk operasi pembunuhan, menurut Antawirya, juga ajaib. ”Pokoknya, terlalu dipaksakan.”

Ketika membacakan putusannya, hakim Heru Purnomo menguraikan, Indra bersalah karena tidak berupaya mengkonfirmasikan surat BIN. Menurut dia, amat penting mengetahui kebenaran lebih jauh maksud dan tujuan surat yang dibawa Pollycarpus itu. Surat yang isinya ”melegalkan” misi Polly harusnya diperjelas. ”Itu tidak dilakukan oleh terdakwa,” kata Heru.

Dalam menempatkan Polly sebagai staf keamanan penerbangan, kata hakim, Indra juga tidak berkoordinasi dengan atasan langsung Polly, yaitu Karmal Fauza Sembiring. Tindakan Indra ini dikategorikan oleh majelis hakim sebagai sudah memahami maksud lembaga telik sandi menugaskan Polly.

Surat BIN yang ditandatangani M. As’ad, Wakil Kepala BIN, diserahkan sendiri oleh Polly kepada Indra di Restoran Bengawan Solo, Hotel Sahid, Jakarta. Surat itu kemudian, oleh Indra, dinyatakan digondol maling dari mobilnya.

Dalam persidangan, Polly membantah pernah membawa surat BIN kepada Indra. Namun, Budi Santoso, direktur BIN pada 2004, mementahkan bantahan Polly, yang menjalani hukuman 20 tahun penjara itu. Budilah yang mengoreksi surat BIN itu sebelum diserahkan kepada Indra Setiawan. Hakim Heru Purnomo menambahkan, hukuman satu tahun penjara untuk Indra Setiawan juga diharapkan bisa mengungkap misteri pembunuhan Munir.

Menurut Andhy Panca Kurniawan dari Divisi Kampanye Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, vonis Indra Setiawan sangat bisa dipakai polisi untuk menyeret tersangka lain. Polisi, katanya, sudah waktunya memeriksa keterlibatan sejumlah orang BIN. ”Keterlibatan BIN tak diragukan lagi,” katanya.

Indikasinya, kata Andhy, selain kesaksian di sejumlah persidangan, adalah puluhan kali hubungan telepon antara Polly dan Muchdi P.R., mantan Deputi Penggalangan BIN. Fakta lain adalah rekaman komunikasi antara Indra Setiawan dan Polly serta hasil pemeriksaan terhadap Raden Muhammad Padma Anwar alias Ucok, yang mengaku pernah turut merencanakan pembunuhan Munir tapi gagal.

Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, setuju jika kesaksian dalam persidangan dipakai mengungkap kasus Munir lebih jauh. ”Akan dicari siapa lagi yang turut membantu Polly,” katanya. Polisi, menurut Sisno, sedang menyusun agenda pemeriksaan kembali Pollycarpus.

Ia berharap dengan pemeriksaan ini bekas pilot Garuda itu mau berterus terang. Sejumlah calon tersangka sudah di tangan penyidik. Karena itu, polisi sangat membutuhkan keterbukaan Polly. Cuma, ”Nama-nama calon tersangka belum bisa dipublikasikan.”

Kepala BIN, Syamsir Siregar, mempersilakan polisi memeriksa anak buahnya yang diduga terlibat kasus pembunuhan Munir. ”Saya sudah berikan rekomendasi ke polisi,” katanya. Setelah Budi Santoso, menurut Syamsir, polisi belum memeriksa anggota BIN yang lain. ”Kalau ada bukti hukum, silakan proses.”

Ramidi, Fanny Febiana


Siapa Dalang Peracun

Empat tahun kasus pembunuhan Munir berlalu. Pollycarpus Budihari Priyanto bukanlah pelaku tunggalnya. Ia memang sudah diganjar 20 tahun penjara. Tapi sejumlah kalangan berkeyakinan ada dalang di balik pelenyapan aktivis hak asasi manusia itu dari muka bumi.

Munir
Tewas, 7 September 2004

  • Jenazahnya diotopsi di Institut Forensik Belanda. Munir tewas akibat racun arsenik.
  • Hasil uji forensik di Seattle, Amerika Serikat, Munir diracun saat transit di Bandara Changi, Singapura.

    Polisi

  • Markas Besar Polri memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya 41 awak Garuda, penumpang, keluarga, dan kolega Munir.

    Susilo Bambang Yudhoyono

  • 23 Desember 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim pencari fakta kasus Munir.
  • Ketua tim Brigadir Jenderal Polisi Marsudi Hanafi menemukan indikasi persekongkolan antara Garuda dan Badan Intelijen Negara.

    Keterlibatan BIN

    Tim pencari fakta menemukan dokumen empat skenario pembunuhan Munir. Ada catatan percakapan telepon antara pejabat BIN dan Polly, sebelum dan sesudah terbunuhnya Munir.

    Pollycarpus Budihari Priyanto

  • Dinyatakan membunuh Munir dengan cara memberikan racun arsenik di Bandara Changi, Singapura. Dihukum 20 tahun penjara. Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan Polly tidak terlibat.

    Rohainil Aini

  • Ditahan bersama Indra Setiawan sejak 14 April 2007. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas karena tak terbukti membantu membunuh Munir.

    Oedin Irianto dan Yeti Susmiarti

  • Pada 5 April 2005 jadi tersangka tapi tak ditahan. Kru kabin Garuda ini diduga mengetahui seluk-beluk Munir sebelum ajal.

    Indra Setiawan

  • Membantu Polly ikut penerbangan Garuda. Dihukum satu tahun penjara. Mantan Direktur Utama Garuda ini menerima surat dari BIN yang minta Polly difasilitasi ikut pesawat yang ditumpangi Munir.

    M. As’ad
    Wakil Kepala BIN

  • Perannya menandatangani surat BIN kepada Direktur Utama Garuda Indra Setiawan yang minta Polly ditempatkan di unit keamanan dalam penerbangan Garuda yang dinaiki Munir.

    Muchdi P.R.
    Deputi Bidang Penggalangan dan Propaganda BIN.

  • Berulang kali kontak telepon dengan Polly.
  • Memfasilitasi keluarnya surat rekomendasi BIN ke unit keamanan penerbangan Garuda.

    Nurhadi Djazuli
    Sekretaris Utama BIN.

  • Diduga yang mengangkat Polly sebagai agen utama BIN.

    Budi Santoso
    Deputi I Urusan Luar Negeri BIN

  • Membenarkan Polly dan Muchdi saling mengenal.
  • Pernah bertemu Polly di kantor BIN pada pertengahan 2004.
  • Mengoreksi konsep surat rekomendasi BIN kepada Garuda.
  • Pernah memberikan uang Rp 10 juta kepada Polly atas perintah Muchdi.

    Raden Muhammad Padma Anwar alias Ucok

  • Sejak 2000 menjadi agen BIN. Mengaku pernah diperintah ”menghabisi” Munir.

    A.M. Hendriproyono

  • Sebagai Kepala BIN ketika kasus pembunuhan Munir berlangsung.
  • Menolak diperiksa TPF tapi secara diam-diam bersedia diperiksa penyidik Markas Besar Kepolisian RI.

    Bambang Irawan

  • Mantan militer yang jadi agen BIN. Satu pesawat dan sempat mengobrol dengan Munir di Bandara Changi. Namanya tak tercantum dalam daftar penumpang Garuda.

    Raymond Latuihamallo alias Ongen

  • Saksi kunci ini pernah melihat seseorang bercakap-cakap dengan Munir di Bandara Changi.
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus