Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

<font size=2 color=#FF0000>Korupsi</font><br />Tergelincir Dana Taktis

Penggunaan dana operasional menyeret empat mantan direktur Perum Peruri ke tahanan. Dana disimpan dalam rekening pribadi dan digunakan tanpa pertanggungjawaban.

6 Desember 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LIMA jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mendatangi kantor Perum Peruri di Jalan Palatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis siang pekan lalu. Mereka bermaksud menggeledah ruang mantan direktur perusahaan pencetak uang tersebut. ”Mereka hanya meminta sejumlah data,” ujar Slamet Haryono, Sekretaris Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia, tentang kedatangan para penyidik itu.

Menurut seorang penyidik, penggeledahan untuk pertama kalinya itu tak sampai mengobrak abrik isi ruangan. ”Karena mereka kooperatif, kami hanya meminta data yang diperlukan,” ujar penyidik yang tak ingin disebut namanya. Hari itu belum semua data diperoleh, karena pihak Peruri harus mencari terlebih dahulu. Meski begitu, penyidik sudah mendapatkan sejumlah bukti penting, antara lain sebuah buku tabungan asli dari mantan Direktur Keuangan.

Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan empat mantan direktur Perum Peruri yang disangka melakukan korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan biaya operasional direksi periode 2002 2007. Selasa malam dua pekan lalu, empat mantan direktur: Kusnan Martono (mantan Direktur Utama), Marlan Arief (mantan Direktur Logistik), Abu Bakar Baay (mantan Direktur Produksi), dan Suparman (mantan Direktur Pemasaran), ditahan.

Mereka dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan maraton selama sepuluh jam di Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. ”Mereka dita­han untuk 20 hari mendatang,” ujar Babul Choir Harahap, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Menurut Babul, Kejaksaan telah menyelidiki kasus yang dilaporkan masyarakat itu sejak 2009. Penyelidikan itu ditindaklanjuti dengan meminta audit investigasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada Februari tahun lalu. Dua bulan kemudian hasil audit menyatakan ada penyimpangan penggunaan dana operasional direksi.

Menurut penjelasan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari,­ yang disampaikan salah seorang penyidiknya, pelanggaran itu diawali dengan penerbitan surat keputusan direk­si Perum Peruri tertanggal 27 Desember 2002, yang direvisi pada 29 Januari 2007 oleh Kusnan Martono. Peraturan itu menyebutkan, penggunaan biaya operasional direksi tidak perlu dipertanggungjawabkan. Peraturan tersebut dinilai menyimpang dari Peraturan Pemerintah No. 34/2000, yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32/2006 tentang Perum Peruri Bab III Bagian Anggaran Dasar Perusahaan.

Pengeluaran untuk biaya operasional direksi, kata penyidik, awalnya selalu dilengkapi bukti pengeluaran kas dan dibukukan sesuai dengan besaran realisasinya. Namun, sejak 2000 sampai 2007, dengan keputusan itu, penarikan dana dilakukan sekaligus dan dibebankan sebagai biaya dalam anggaran perusahaan. Selanjutnya dana operasional yang ditarik itu disimpan di rekening pribadi atas nama Direktur Keuangan Perum Peruri, Islamet.

Dijelaskan penyidik, setiap tahunnya dana yang dipindahkan rata rata Rp 2,5 miliar. Pengalihan dana biasanya dilakukan dua termin, pada awal tahun dan pada September. Penarikannya dalam jumlah gelondongan untuk satu termin sekitar Rp 1,5 miliar dan penarikan berikutnya Rp 1 miliar.

Uang disimpan dalam bentuk tabungan di Bank Mega dan Bukopin. ”Tapi ada juga dalam bentuk deposito,” kata penyidik dari Sub Direktorat Korupsi itu. Islamet sebelumnya termasuk yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena yang bersangkutan meninggal, perkaranya gugur demi hukum.

Dana dalam rekening pribadi Direktur Keuangan, kata penyidik, diguna­kan untuk berbagai keperluan, seperti biaya rapat, biaya tamu direksi, atau rapat dengar pendapat dengan DPR. Namun ada juga yang dibagikan untuk tunjangan hari raya direksi dan pegawai. Bahkan ada yang dipakai sebagai uang tambahan gaji direksi. ”Tambahan gaji ini Rp 4 hingga 5 juta per orang,” ujar penyidik itu. Penggunaan ini, menurut penyidik, telah dikonfirmasi kepada pendistribusi dana tersebut dan dibenarkan.

Untuk mengelola dana taktis itu, Direktur Keuangan menunjuk seorang staf dan kepala urusan kas untuk membantu. Merekalah yang kerap diminta Direktur Keuangan mengambil dana di rekening tabungan. Penggunaan dana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan direksi. Hanya, pertanggungjawaban penggunaan dana itu sejak 2002 hingga 2007 tidak didukung oleh bukti seperti kuitansi, tanda terima, faktur, atau invoice dari pihak ketiga.

Pengeluaran dan penggunaan dana itu hanya dicatat oleh kepala urusan kas atau pemegang kas per triwulan, dan setiap akhir tahun dilaporkan ke Direktur Keuangan. Perintah pengeluaran uang itu juga kerap tak dilengkapi bukti, tapi hanya dicatatkan dalam bentuk memo penggunaan dana. Memo itu diparaf oleh Kusnan Martono selaku Direktur Utama sebagai bentuk persetujuan.

Realisasi penggunaan dana operasional itu juga tak lagi dipertanggungjawabkan oleh direksi karena pembebanannya dalam anggaran perusahaan telah dilakukan pada saat dana dike­luarkan dari kas. Pengelolaan dan penggunaannya yang menyimpang dari ketentuan perundangan itu dinilai telah merugikan negara hingga Rp 11,3 miliar dan US$ 2.500.

Pengalihan dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi saja, menurut Babul, sudah sebuah bentuk pelanggaran. Apalagi tidak jelas pertanggungjawabannya, baik dana maupun bunga simpanannya. ”Sekarang yang akan kita buktikan di pengadilan penggunaan dana itu,” katanya.

Suwiji, anggota tim pengacara empat mantan direktur Peruri dari Kantor Advokat Sena Sakti and Partners, saat diminta konfirmasi tak bersedia menjawab. Alasannya, tidak begitu menguasai karena belum menangani perkara itu. Ia menyarankan Tempo mengkonfirmasi masalah tersebut ke Peruri.

Slamet Haryono, ditemui Kamis pekan lalu, mengaku terkejut dengan penahanan mantan bosnya itu. Karena selama ini mantan bosnya diketahui baru diperiksa dua kali. Pemeriksaan kedua langsung ditahan. Slamet enggan membicarakan kasus hukum para mantan bos itu. ”Karena mereka punya pengacaranya sendiri,” katanya didampingi Kepala Departemen Hukum Peruri, Zachrudin. Sejak kasus ini mencuat, sebe­narnya pihak Peruri menawarkan pendampingan kepada para mantan direktur itu. Namun mereka menolak dan menunjuk kuasa hukum sendiri.

Slamet menjelaskan, biaya operasional direksi itu sebenarnya salah satu komponen pada biaya umum perusahaan. Penggunaan dana ini telah ada sejak 1984 dan sebagai lazimnya biaya juga masuk penganggaran tiap tahun. Anggaran per tahunnya rata rata Rp 2 miliar. Namun, karena namanya biaya operasional direksi, diakui Slamet, tidak banyak diketahui penggunaannya untuk apa saja.

Intinya, menurut dia, Peruri merasa proses biaya direksi ini telah se­suai dengan prosedur dan standar. Biaya tersebut juga masuk rencana kerja anggaran perusahaan, yang setiap tahunnya diajukan ke Menteri Badan Usaha Milik Negara. Alokasi anggaran telah disetujui, lalu pelaksanaannya dipertanggungjawabkan melalui mekanisme rapat pembahasan bersama, yang kemudian disahkan Menteri BUMN.

Pertanggungjawaban melalui audit Badan Pemeriksaan Keuangan, menurut Slamet, juga selalu mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian. Artinya, selama ini tak ada masalah. ”Jadi, kalau dari sisi ini, kita fine fine saja,” ujar Slamet. Namun kejaksaan, kata Slamet, menyebut pertanggungjawaban keuangan dan biaya operasional direksi Peruri tidak memenuhi akun­tabilitas dan pengelolaan sebagaimana mestinya. ”Jadi ya, perdebatannya nanti di pengadilan,” ujar Slamet.

Ramidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus