Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejari Teliti Berkas Pencabulan Anak di Bawah Umur dengan Tersangka Anggota DPRD Depok

Polres Metro Depok menjemput paksa dan menahan anggota DPRD itu sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur pada 31 Januari 2025.

5 Februari 2025 | 15.04 WIB

Sekelompok pemuda menggelar demo saat sidang praperadilan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan di depan Pengadilan Negeri Depok, Senin, 20 Januari 2025. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perbesar
Sekelompok pemuda menggelar demo saat sidang praperadilan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan di depan Pengadilan Negeri Depok, Senin, 20 Januari 2025. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Depok - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan berkas perkara pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan (RK) telah diserahkan oleh Polres Depok, Senin, Februari 2025. Berkasi itu akan diteliti jaksa sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ubaidillah mengatakan, Kejari Depok telah menunjuk jaksa peneliti yang akan bekerja selama 7 hari sejak dilimpahkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara RK. Apabila terdapat kekurangan formil maupun material, akan diberikan petunjuk jaksa peneliti,” kata Ubaidillah saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Februari 2025.

Ubaidillah mencontohkan, beberapa catatan atau petunjuk yang diberikan jaksa peneliti, seperti dalam berkas perkara apakah pasal yang disangkakan sesuai atau tidak.

Pada saat ini, Rudy Kurniawan baru dijerat pasal perbuatan pencabulan anak. “Kejari Depok sedang melakukan penelitian terhadap perbuatan tersangka dengan penetapan pasal atas perbuatan RK melanggar hukum. Apabila ada penambahan pasal dan lainnya, ataupun ketepatan dari pasalnya, nanti akan diberikan petunjuk jaksa peneliti,” kata Ubaidillah.

Setelah diberi petunjuk dari kejaksaan, penyidik polres akan melengkapi berkas perkara tersebut hingga statusnya dinyatakan lengkap atau lainnya. “Ya nanti teman-teman penyidik di Polres Metro Depok yang melengkapi, penahanan pun di sana selama 40 hari ke depan,” ujarnya.

Menurut Ubaidillah, ada dua berkas perkara untuk diteliti atas nama tersangka Rudy. "Sebelumnya kami telah mengirimkan dua kali penagihan soal perkembangan hasil penanganan,” ucapnya.

Setelah menang praperadilan, Polres Metro Depok menjemput paksa dan menahan Rudy, sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur pada Jumat, 31 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Dermawan Kristianus Zendrato membenarkan ikhwal penangkapan tersangka Rudy Kurniawan. “Untuk tersangka RK sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan,” kata Zendrato saat dikonfirmasi Jumat petang.

Sebelum menjemput paksa Rudy, kepolisian telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali terhadap tersangka pencabulan itu. Namun Rudy Kurniawan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Depok.

Dermawan mengatakan, usai gugatan praperadilan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ditolak Pengadilan Negeri Depok, polisi langsung menangkap tersangka. "Tidak ada perlawanan saat penangkapan," ujarnya.

Pilihan Editor: Korlantas akan Tampilkan Detik-detik Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi dalam Video Tiga Dimensi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus