Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

<Font size=2 color=#FF0000>Mafia Hukum</font><br />Baru Sepotong Kebenaran

Polisi menyebut jaksa Cyrus Sinaga berperan besar membebaskan Gayus Tambunan. Tapi status Cyrus kini hanya saksi.

27 September 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ANEH bin ajaib. Status Cyrus Sinaga tiba-tiba berubah hanya menjadi saksi dalam kasus rekayasa membebaskan Gayus Tambunan, pegawai golongan IIIa Bagian Keberatan dan Banding Direktorat Pajak, yang punya duit Rp 28 miliar hasil suap dari para pembayar pajak. Padahal pada 10 Juni 2010 polisi telah menetapkan Cyrus sebagai tersangka bersama koleganya, jaksa Poltak Manullang.

Ajaibnya, setelah polisi menyebut Cyrus berperan menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam kasus Gayus, status Cyrus turun menjadi saksi. ”Sementara ini statusnya baru saksi,” kata Kepala Reserse Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, kepada Erwin Dariyanto dari Tempo, Kamis pekan lalu.

Dulu, yang mengumumkan status Cyrus dan Poltak juga Ito. Semua media menyiarkan kabar yang ditunggu-tunggu itu. Sebab, kesaksian para mafia kasus selalu menyebut-nyebut namanya, hingga Gayus dibebaskan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, Ito merilis berita bahwa Cyrus dan Poltak menjadi tersangka.

Status ini terus melekat meski tak ada kabar lagi polisi memeriksa Cyrus atau Poltak dan tiga jaksa penuntut kasus Gayus lainnya. Hingga tiba hari pengadilan bagi Komisaris Arafat Enanie. Arafat didakwa merekayasa kasus menghebohkan itu sejak dalam penyidikan. Pertemuan dan pemeriksaan Gayus di sejumlah hotel di Jakarta me­re­komendasikan pencabutan blokir atas rekening Gayus.

Imbalannya, ia dan Ajun Komisaris Sri Sumartini, yang turut memeriksanya, mendapat sejumlah uang, rumah, dan motor Harley Davidson seharga Rp 410 juta. Tak mau kecemplung sendiri, Arafat membeberkan ada pertemuan di Hotel Crystal, Jakarta Selatan, pada 31 Agustus 2009 dengan Cyrus. Menurut Arafat, hilangnya pasal korupsi dan pencucian uang menjadi penggelapan uang saja itu atas saran jaksa. ”Ini rekayasa untuk menutupi rekayasa,” katanya.

Setelah itu, berita acara pemeriksaan dikembalikan oleh Cyrus ke polisi. Arafat lalu mengubah pasal tuduhan itu sesuai dengan anjuran jaksa, yang menuntut hukuman mati bagi bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari­ Azhar ini. Jaksa yang menuntut Gayus di pengadilan pun hanya membeberkan soal tuduhan meringankan itu.

Oleh Muhtadi Asnun, hakim yang mengadili kasus Gayus itu, tuntutan jaksa tak dipersoalkan. Ia malah membebaskan Gayus dari segala tuduhan. Setelah Gayus ditangkap di Singapura, barulah semuanya terbongkar. Untuk membebaskan diri dari jerat hukum, ia membagi-bagikan uang kepada polisi, jaksa, dan hakim. Asnun mendapat sekitar US$ 40 ribu atau Rp 400 juta.

Kesaksian Arafat ini diperkuat bekas atasannya, Brigadir Jenderal Raja Erizman. Menurut mantan Direktur II Ekonomi Khusus Markas Besar Polri ini, Cyrus memang yang menyarankan penggantian pasal itu. ”Dari berkas yang diteken Cyrus, hanya ada pasal penggelap­an,” katanya. Restu Cyrus ini mendorongnya membuka blokir atas rekening Gayus di BCA dan Bank Panin karena hanya Rp 395 juta yang terindikasi penggelapan uang wajib pajak.

Juga ada notulensi pertemuan Crystal. Fakta-fakta inilah yang dipakai polisi untuk menjerat Cyrus dan menetapkannya sebagai tersangka. Masalah­nya adalah penetapan itu tak diikuti penerbitan surat pemberitahuan dimu lainya penyidikan. ”Setahu saya sampai sekarang surat itu belum ada,” kata Babul Khoir Harahap, juru bicara Kejaksaan Agung.

Kisruh ini kian rumit karena dalam dakwaan, baik kepada Arafat maupun Gayus, jaksa tak mencantumkan pertemuan di Hotel Crystal, apalagi menyebut peran para jaksa. Jaksa penuntut beralasan pertemuan Crystal dan peran Cyrus tak berhubungan dengan tuduh­an yang ditimpakan kepada keduanya. Polisi menyambutnya dengan menyatakan tak akan memakai kesaksian Raja atau Arafat untuk menje­rat Cyrus.

Dakwaan sepotong-sepotong ini membuat Arafat meradang. Setelah divonis lima tahun bui dan denda Rp 150 juta, pekan­ lalu, ia naik banding. Adapun Adnan Buyung Nasution, pengacara Gayus, menyebut dakwaan jaksa hanya mengungkap separuh kebenaran dan cuma menyeret pe­la­ku kecil. ”Ini lebih jahat daripada kejahatannya itu sendiri,” kata Buyung.

Bagja Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus