Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hendarman, Sampai di Sini

27 September 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

WAJAH Yusril Ihza Mahendra sumringah. Rabu pekan lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya. Mahkamah menyatakan Hendarman Supan­dji tidak sah sebagai Jaksa Agung karena jabatannya, sebagaimana diatur Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, sudah berakhir.

”Mulai hari ini, Hendarman Supandji tidak sah sebagai Jaksa Agung,” kata Yusril di depan ruang sidang beberapa menit setelah Mahkamah mengetukkan palu. Hendarman, kata bekas Menteri-Sekretaris Negara itu, seharusnya sudah lengser sejak 20 Oktober tahun lalu, bersamaan dengan berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu jilid pertama.

Lain Yusril lain pula Denny Indrayana, anggota staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bidang hukum, yang juga hadir di persidangan itu. Denny segera menyambar mikrofon. Dia dengan tegas menyatakan posisi Hendarman tetap sah. ”Itu penafsiran yang keliru,” ujar Denny mengomentari pendapat Yusril. Menurut Denny, tak satu pun kalimat dalam putusan itu menyebutkan Hendarman tidak sah sebagai Jaksa Agung.

Wartawan yang bingung dengan dua pendapat yang bertolak belakang itu segera naik ke lantai 15, tempat ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. Di sana Mahfud memberikan penjelasan. ”Hendarman sampai 14.35 WIB legal. Setelah itu, harus berhenti,” kata Mahfud mantap.

Tapi penjelasan Mahfud itu tetap tidak ”didengar” pemerintah. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi tetap menyatakan Hendarman masih Jaksa Agung. Ia beralasan pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung berdasarkan keputusan presiden. ”Selama keppres pemberhentian Jaksa Agung belum ada, Jaksa Agung Hendarman Supandji sah,” kata Sudi.

Di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Hendarman juga menjalankan tugasnya seperti biasa. ”Saya berhenti bukan karena putusan MK, tapi perlu eksekusi pemerintah melalui keputusan presiden,” ujar Hendarman.

Permohonan uji materi Undang-Undang Kejaksaan itu ”masuk” Mahkamah Konstitusi pada 6 Juli lalu. Yusril mempersoalkan pasal 22 ayat 1 huruf d Undang-Undang Kejaksaan tentang masa jabatan Jaksa Agung.

Menurut Yusril, undang-undang itu tak secara jelas mengatur masa jabatan Jaksa Agung. Padahal, di sebuah negara hukum, ujarnya, jangka waktu jabatan negara harus diba­tasi. Ia mengatakan masa jabatan Hendarman Supandji, yang diangkat sebagai Jaksa Agung di era kabinet pemerintahan Yudhoyono-Kalla, mestinya selesai saat pemerintahan Yudhoyono-Kalla berakhir.

Mahkamah sependapat dengan Yusril. ”Seharusnya masa jabatan Jaksa Agung sesuai dengan periode presiden,” kata Maria Farida Indrati, hakim konstitusi, saat membacakan putusan tersebut. Dua hakim Achmad Sodiki dan Harjonomemilih dissenting opinion.

Mahkamah meminta masa jabatan ini diatur lebih tegas dengan merevisi Undang-Undang Kejaksaan. Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan usul pembatasan masa jabatan Jaksa Agung sudah muncul saat revisi Undang-Undang Kejaksaan 2004. ”Usulan DPR saat itu lima tahun,” kata Akil. Usul itu didrop karena pemerintah tidak setuju.

Tidak semua permintaan Yusril dikabulkan. Mahkamah menolak permohonan Yusril yang meminta putusan sela agar Mahkamah memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum. ”Itu soal kecil. Yang penting, jabatan Jaksa Agung dibatasi,” kata Yusril. Dalam kasus ini, Yusril telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Presiden Yudhoyono mengakhiri perdebatan keabsahan Hendarman. Jumat malam pekan lalu, Keputusan Presiden tentang pemberhentian Hendarman diteken. Sebagai ganti, Wakil Jaksa Agung Darmono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung. Presiden belum menunjuk Jaksa Agung baru. ”Belum ada nama yang cocok,” ujar Denny.

Sutarto, Dwi Riyanto, Isma Savitri3

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus