Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

<font size=2 color=#FF9900>KASUS PEMBOBOLAN ELNUSA</font><br />Jejak Bunga di Bank Mega

Bank Mega berkukuh tidak mau mengganti uang yang hilang. Ada perusahaan investasi lain yang diduga ikut menikmati duit PT Elnusa.

9 Mei 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SENYUM terkembang di wajah Santun Nainggolan. Ia merasa hidupnya kini lebih tenang di dalam tahanan. Pria berusia 55 tahun ini sekarang pun rajin berolahraga. Pingpong dan senam adalah olahraga yang sering ia lakoni. ”Di sini tak ada yang mengejar-ngejar saya,” kata Santun, seperti ditirukan Partahi Sihombing.

Partahi bukan sedang menjenguk Santun. Pengacara ini hanya sekejap bertemu dengan Santun saat ia hendak menemui Itman Harry Basuki, kliennya. Santun dan Itman memang berada di ruang tahanan yang sama, yaitu blok B ruang tahanan Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Keduanya ditahan karena diduga menggelapkan Rp 111 miliar uang deposito milik PT Elnusa Tbk.

Santun adalah direktur keuangan di perusahaan yang bergerak di hulu minyak dan gas itu. Adapun Itman Kepala Kantor Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi. Bukan hanya mereka berdua. Ikut pula ditangkap Ivan C.H. Litha, Andi Gunawan, TZS alias Zulham, serta Richard Latief. Mereka semua menginap di ruang tahanan yang sama. ”Mereka bersekongkol menggelapkan deposito milik Elnusa,” kata Kepala Unit V Satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa Polda Metro Jaya Komisaris Shinto Silitonga.

Ivan menjabat Direktur Utama PT Discovery Indonesia serta Komisaris PT Harvest Asset Management. Andi adalah bawahan Ivan di PT Discovery, perusahaan yang menjual jasa pengelolaan investasi. Zulham menjadi bawahan mereka di PT Harvest. Adapun Richard, adalah makelar bisnis, menurut polisi, buron sejak 2006 karena kasus pencucian uang.

Keenam tersangka ini ogah dijenguk wartawan. Partahi beralasan kliennya kelelahan karena baru menjalani rekonstruksi kasus penggelapan ini Selasa pekan lalu. Rekonstruksi digelar di kantor Itman dan Santun. Sejauh ini polisi semakin yakin para tersangka terlibat. Sedangkan Partahi semakin yakin kliennya tak bersalah. ”Dia sudah bekerja sesuai dengan prosedur,” katanya.

l l l

Selasa tiga pekan lalu, dua polisi berpakaian sipil berjaga di depan kantor Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi, sejak pagi. Saat matahari mulai tegak di atas kepala, rombongan PT Elnusa mendatangi bank itu. Mereka adalah Direktur Utama Suharyanto, Direktur Keuangan Santun Nainggolan, dan seorang pria. Pria itu adalah polisi yang sedang menyamar, Shinto Silitonga.

Mereka masuk menemui bos bank itu, Itman Harry Basuki. Tak lama ditunggu, Itman menyambut mereka dengan ceria. Suharyanto menyampaikan hajatnya kepada Itman. Ia ingin menarik rekening deposito PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar di bank itu. Itman kelimpungan dan langsung menyuruh anak buahnya memeriksa deposito itu. ”Kami sudah curiga saat ia gugup,” kata Shinto.

Itman tak mampu menunjukkan uang di deposito itu. Pria 40 tahun ini menyerah. ”Deposito itu sudah dicairkan,” katanya, seperti ditirukan Shinto. Suharyanto kaget karena ia tak merasa pernah memerintahkan pencairan uang itu. Shinto lalu mengambil kendali. Ia mencecar Itman dengan sejumlah pertanyaan. Itman hanya menjawab, PT Elnusa sendiri yang mencairkan deposito itu. Shinto tahu Itman berbohong. Drama itu diakhiri dengan menggelandang Itman ke kantor polisi.

Penyidik turut menggelandang Santun. Malam itu juga, para tersangka lain ikut digaruk. Penyidik menemukan bukti bahwa para tersangka memiliki peran berbeda. Santun berperan memberi izin untuk mengolah uang itu. Ivan bertanggung jawab mengurus berkas pencairan deposito. Ia mengajak Andi dan Zulham. Andi bertugas memutarkan duit itu ke berbagai bisnis. Sedangkan Zulham bertugas memalsukan semua tanda tangan dan dokumen. Itman memiliki kuasa memuluskan proses semua dokumen dan blangko palsu.

Sumber Tempo menyebutkan Itman juga terlibat pembuatan dokumen palsu Elnusa. Ia bahkan mengetik sendiri blangko palsu penarikan deposito Elnusa itu. Kabar ini dibantah pengacaranya. ”Semua dokumen itu Ivan yang membuat,” kata Partahi Sihombing.

Dokumen dan blangko palsu itu juga mereka gunakan untuk membuat rekening palsu PT Elnusa di Bank Mega cabang Jababeka. Rekening itu digunakan untuk transit pencairan deposito berjangka milik Elnusa. Total uang milik PT Elnusa yang mereka sedot berjumlah Rp 161 miliar. Namun PT Elnusa sempat menarik Rp 50 miliar depositonya. Sumber Tempo menyebutkan saat PT Elnusa pertama kali mencairkan deposito itu, gerombolan ini sempat kelimpungan. ”Mereka lalu mentransfer kembali uang itu ke PT Elnusa seolah-olah dari bank,” katanya.

Penyidik masih intensif memeriksa sepuluh saksi lain. Mereka adalah lima bawahan Itman di Bank Mega, tiga karyawan PT Elnusa, dan dua karyawan Bank Mandiri, tempat rekening awal PT Elnusa. Penyidik tetap menelusuri aliran uang deposito itu. Dari Rp 111 miliar yang mereka sedot, 20 persen mereka bagi-bagi. Sisanya digunakan untuk bisnis investasi.

Menurut sumber Tempo, mencairkan duit Rp 50 miliar sekaligus bukan hal yang mudah. Tak cukup dengan peran Itman seorang. Sumber lainnya juga berbisik, duit puluhan miliar rupiah yang digelapkan itu mengalir ke mana-mana. Di antaranya ke beberapa perusahaan investasi yang diduga ikut mengolah duit ini. Namun polisi belum menelisik ke sana. ”Penelusurannya masih butuh waktu,” kata Shinto.

l l l

Elnusa kini benar-benar repot menghadapi kasus ini. Alih-alih berharap untung dari bunga deposito, ”secuil” harta mereka malah raib. Elnusa punya bukti kuat, yaitu blangko setoran deposito berjangka ke Bank Mega. Selain ke polisi, Elnusa mengadu ke beberapa pihak, antara lain ke Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal. ”Uang itu harus kembali,” kata Vice President Legal PT Elnusa Imansyah Syamsoeddin.

Elnusa memang menanam uang ke dalam lima deposito di Bank Mega cabang Jababeka sejak September 2009. Mereka memilih Bank Mega karena tergiur bunga 7,75 persen. Bunga ini selalu tepat waktu mengisi rekening utama PT Elnusa. Karena itu, mereka tak tahu rekening deposito itu telah disedot pihak ketiga. Belakangan mereka baru tahu, bunga itu dikirim dari rekening pribadi Andi Gunawan—serta dari rekening lain yang masih terus ditelusuri—untuk mengecoh pembukuan perusahaan.

Bunga deposito memang sudah di tangan. Tapi Rp 111 miliar milik mereka seperti berada di hutan rimba. Ada tapi sulit dicari. Bank Mega ogah mengembalikan duit itu. Sejak awal bank ini buru-buru pasang badan. Mereka menyatakan pencairan deposito sudah sesuai dengan standar operasi. Bank Mega masih yakin dokumen dan blangko yang telah ditandatangani para pejabat Elnusa itu asli.

Dari dokumen yang diperoleh Tempo, terlihat beberapa kali perintah mentransfer dari rekening PT Elnusa di Bank Mega Jababeka ke rekening PT Discovery. Ada pula fotokopi blangko setoran deposito yang ditandatangani Eteng Ahmad Salam, bos Elnusa sebelumnya, dan Santun Nainggolan. Menurut polisi, tanda tangan itu palsu. Lalu, di blangko itu, Elnusa seolah memiliki rekening koran di Bank Mega cabang Jababeka. Padahal, ”Kami tak pernah punya rekening di sana,” kata Imansyah.

Bank Mega sekarang irit bicara. Setelah konferensi pers pertama pada dua pekan lalu, kini mereka terkesan tiarap. Permintaan Tempo mewawancarai direksi bank itu ditolak. Mereka hanya mengirim selembar pernyataan resmi yang hanya berisi dua alinea pendek. Bank Mega masih bertahan dengan pernyataan awal mereka. ”Kami masih menunggu penanganan kasus ini dari kepolisian,” kata Corporate Secretary Bank Mega Gatot Aris Munandar.

Mustafa Silalahi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus