Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

"Gila, Isu Suap itu"

19 Maret 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GAYA hidupnya sederhana. Sehari-hari, ia menggunakan kendaraan dinas mobil Kijang Super. Dompetnya yang berlogo ABRI dan terbuat dari bahan parasut pun sudah usang, bahkan diikat karet gelang. Ia tinggal di rumah yang kini digerogoti rayap di daerah Pulogebang, Jakarta Timur. Istrinya belum lama ini meninggal dunia. Putri satu-satunya masih kuliah di Semarang. Itulah R. Soenarto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara Joko S. Tjandra.

Lulusan Universitas Gadjah Mada yang telah 34 tahun menjadi hakim ini juga sangat disiplin dan bersikap tegas. Namun, gara-gara vonisnya yang "melepaskan" Joko dari jerat hukum, Soenarto tak urung diterpa hujatan. Ia bahkan disinyalir telah menerima Rp 3 miliar dari Joko. Berikut ini petikan wawancara Hendriko L. Wiremmer dari TEMPO dengan Hakim Soenarto.


Banyak yang menganggap putusan Anda dalam perkara Joko amat kontroversial. Komentar Anda?

Menurut saya, tidak kontroversial. Dalam dakwaannya, jaksa sampai 40 kali menyebutkan soal cessie. Tapi cessie sebagai kendaraan yang digunakan untuk melakukan korupsi kan harus dibuktikan dulu cacat-tidaknya oleh pengadilan perdata. Bagaimana mau menemukan ada-tidaknya korupsi pada perkara itu kalau cessie-nya belum diputuskan hakim perdata?

Tapi putusan itu dinilai konvensional, sehingga mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

Hakim memutus berdasarkan pertimbangan hukum. Masa, kalau ada unjuk rasa, hakim main menabrak rambu-rambu hukum. Lilahi taala, saya berkeyakinan bahwa perkara itu bukan perkara pidana. Kalau dakwaan tidak diterima, jaksa kan bisa mengajukan perlawanan atau memperbaiki dakwaannya. Lagi pula, bukan baru kali ini dakwaan jaksa tak diterima hakim. Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dakwaan perkara Zarima juga dibatalkan hakim. Jaksanya lantas membuat dakwaan baru dan diajukan lagi ke pengadilan.

Ada isu, putusan itu muncul karena Anda diberi uang Rp 3 miliar oleh Joko.

Gila! Mana saya berani main api dengan perkara yang disorot publik? Kalau saya terima suap, saya sudah kaya. Saya baru mengenal Joko Tjandra dan pengacaranya, ya, di persidangan perkara itu. Saya siap diperiksa Mahkamah Agung ataupun dipanggil DPR untuk membuktikan isu tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus