Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Badan Kepegawaian Majalengka Tetap Ngantor

Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam tetap berdinas meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

15 Maret 2024 | 22.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Majalengka -Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam masih berdinas, meski telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Irfan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait statusnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Sehingga dia memilih tetap bekerja hingga hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


 "Saya tahu ditetapkan tersangka dari berita di media massa, karena belum menerima surat resminya," tutur Irfan, Jumat, 15 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Irfan mengatakan belum bisa banyak berkomentar soal statusnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka karena masih menunggu pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Setelah surat pemberitahuan resmi diterima, Irfan menyatakan bakal segera menyiapkan langkah hukum. “Termasuk menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi saya menghadapi kasus ini,” tutur Irfan. 


Kejati Jabar telah menetapkan Irfan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Cigasong, Kabupaten Majalengka. Ifran diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, saat dirinya masih menjabat sebagai  Kabag Perekonomian Setda Pemkab Majalengka. 


Adapun kasus itu bermula pada 2020 saat Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi. Irfan ditunjuk sebagai ketua proyek dan PT PGA sebagai mitra pemenang menyerahkan sejumlaah uang kepadaa dua orang yaitu AN dan DRN yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Baik AN maupun DRN ternyata berkaitan dengan INA. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus