Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Majalengka -Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam masih berdinas, meski telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Irfan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait statusnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Sehingga dia memilih tetap bekerja hingga hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya tahu ditetapkan tersangka dari berita di media massa, karena belum menerima surat resminya," tutur Irfan, Jumat, 15 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Irfan mengatakan belum bisa banyak berkomentar soal statusnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka karena masih menunggu pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Setelah surat pemberitahuan resmi diterima, Irfan menyatakan bakal segera menyiapkan langkah hukum. “Termasuk menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi saya menghadapi kasus ini,” tutur Irfan.
Kejati Jabar telah menetapkan Irfan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Cigasong, Kabupaten Majalengka. Ifran diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, saat dirinya masih menjabat sebagai Kabag Perekonomian Setda Pemkab Majalengka.
Adapun kasus itu bermula pada 2020 saat Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi. Irfan ditunjuk sebagai ketua proyek dan PT PGA sebagai mitra pemenang menyerahkan sejumlaah uang kepadaa dua orang yaitu AN dan DRN yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Baik AN maupun DRN ternyata berkaitan dengan INA.