Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Bocah NN, warga Kabupaten Nias Selatan, dianiaya keluarga dekatnya sampai tidak bisa berjalan. Ruas tulang kaki NN seperti patah-patah, dugaan awal akibat kekerasan yang dialaminya. Polres Nias Selatan telah menetapkan tante korban sebagai tersangka penganiayaan NN pada 29 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penjabat Gubernur Sumatra Utara Agus Fatoni merespons cepat dengan membentuk tim khusus yang terdiri atasDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan lintas instansi. Salah satu anggota tim, dr Nelly Fitriyani dari Dinas Kesehatan menyebut, pihaknya telah memeriksa kesehatan korban termasuk cedera yang dialaminya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban sudah menjalani pemeriksaan radiologi dan bedah umum di Rumah Sakit M Thomsen Gunungsitoli. Hasil rontgen menunjukkan bahwa korban mengalami kelainan kongenital atau bawaan lahir, dengan kondisi tulang belakang melengkung serta kaki dalam keadaan cacat.
"Hasil foto thorax, ada kelainan tulang belakang melengkung. Pada kaki tidak tampak ada patahan, kondisi kaki cacat dari lahir. Korban mengalami stunting dan bentuk kaki O. Secara umum kondisinya sehat, tidak perlu dirujuk ke RSUP Haji Adam Malik Medan," kata Nelly, Senin, 3 Februari 2025. Korban saat ini didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut.
Sebelumnya, video NN dengan kondisi kaki patah diduga dianiaya keluarganya viral. Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya lewat sambungan telepon mengatakan penyidik memeriksa delapan saksi, mulai dari tetangga, paman, kakek dan tantenya.
"Tante korban sudah menjadi tersangka, dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ferry.