KASUS "Rolet Rusia" yang merenggut nyawa seorang remaja, tahun lalu, ternyata masih dianggap belum tuntas. Setelah yang dianggap bertanggung jawab, Rachmat Widodo, divonis 5 tahun (TEMPO, 12 April), ibu korban menulis surat kepada Kapolda Metro Jaya. Bukan untuk menggugat soal vonis, tapi, "Karena saya berkeyakinan, peristiwa Stevi bukan suatu kecelakaan," tulis ibu tadi. Dan Stevi, lengkapnya Stevi Devi Paat, 17, adalah anak ibu itu, atau korban kasus ini. Yang membuat ibu yang sedang berduka itu tak cukup puas dengan pengadilan, beberapa barang bukti yang mereka duga melatarbelakangi terbunuhnya Stevi "kok tak terungkap di pengadilan," ujar Ny. Hideko, ibu itu. Oleh karena itu pula, timbul kecurigaan keluarga itu, bila perkara anaknya tidak diusut secara tuntas. "Seolah-olah ada upaya untuk tidak membeberkan seluruhnya," kata Hideko, yang kini tinggal mengurusi dua anaknya lagi, adik-adik korban. Barang-barang bukti yang telah dipegang aparat penyidik itu, menurut ibu korban, di antaranya beberapa amplop dan sebuah kaus kaki berisi ganja. Amplop-amplop itu sendiri konon didapati di tubuh Eko Purnomo 18, teman korban yang menjadi saksi mata satu-satunya dalam peristiwa ini. Sedangkan kaus kaki yang tak berpasangan itu ditemukan kemudian oleh keluarga korban di bawah bantalan kursi di kamar Stevi, tempat kasus "Rolet Rusia" itu terjadi, satu hari setelah kejadian. "Pokoknya, itu bukan kaus kaki milik Stevi," ujar Nyonya Hideko lagi. Peristiwa yang merenggut nyawa itu terjadi di pertengahan Oktober tahun lalu. Bermula dari suasana santai yang tengah dinikmati Stevi beserta dua temannya, Eko Purnomo dan Rachmat Widodo, 19 - tersebut terakhir kemudian diketahui sebagai pelaku penembakan. Sebelum permainan judi gaya Rolet Rusia dengan taruhan nyawa itu terjadi, memang ketiganya asyik mengisap ganja. Kemudian, diduga, di bawah pengaruh bius daun terlarang itu, Rachmat, yang biasa teler, memulai dengan pistol curian kaliber 38 milik ayahnya. Seperti diakuinya di depan sidang pengadilan, dua letusan - satu di antaranya menembus kepala Stevi, yang menyebabkan kematiannya - itu terjadi di luar kesadaran Rachmat. Rachmat, karena ulahnya, diganjar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 5 tahun penjara. Sebagai dasar putusan itu, majelis yang diketuai Hakim Ny. Renny Retnowaty, S.H., menyebutkan dua pelanggaran. Yakni, penggunaan senjata api tanpa izin, dan karena kelalaian terdakwa menyebabkan tewasnya orang lain. Lalu soal ganja? Kata Renny Retnowaty, ketua majelis itu, memang tidak disinggung di persidangan. Karena, "Kami ini terbatas pada dakwaan jaksa. Kami ini ibaratnya tinggal merebusnya saja," ujarnya. Dan tentang masalah adanya ketidakpuasan bahwa perkara tak diusut sampai tuntas, kata hakim yang juga mengetuai perkara Arie Hanggara ini, itu hal yang biasa. Tapi, ujar Renny lagi, peluang untuk melanjutkan perkara ganja dalam kasus Stevi masih terbuka. "Bisa saja kejaksaan atau polisi memberkaskannya dalam perkara tersendiri," ujarnya. Namun, peluang itu tampaknya tipis. Isi surat Nyonya Hideko dan catatan perkara ini di kepolisian tidak sama. Sumber TEMPO di kepolisian mengatakan, barang bukti beberapa amplop berisi ganja itu, ternyata, disitanya dari dalam lemari pakaian korban bukan dari tubuh saksi. Dan tentang ganja dalam kaus kaki, menurut sumber di kepolisian tersebut, pihaknya tak pernah menyitanya. Pada akhirnya, seperti dikatakan Mayor (Pol.) H.Y.N. Montolalu, dari reserse narkotik Polda Metro Jaya, sulitnya mengungkap perkara ganja dari kasus Stevi karena "tidak ada saksi mata yang bisa memastikan pemilik ganja-ganja itu". Entahlah, kalau surat si ibu lalu menyebabkan ditemukannya bukti-bukti lain, hingga perkara ini bukan sekadar perkara kecelakaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini