INI sebuah surat ancaman: "Berikanlah" Rp 693 ribu yang merupakan hak saya. Kalau tidak, saya akan bertindak secara hukum maupun pribadi dengan mengadu nyawa. Bapak atau saya yang keluar sebagai pemenang ...." Begitu antara lain bunyi surat yang diterima Bintoro, seorang pengusaha di Surabaya, dari seseorang yang menyebut dirinya Anton. Bintoro tentu saja ketakutan. Apalagi kemudian disusul dengan surat yang kedua, dan juga ancaman lewat telepon. Bersama polisi, jebakan pun diatur. Di malam yang ditentukan, saat seseorang hendak mengambil bungkusan berisi uang di muka rumah Bintoro, polisi dengan cepat menyergap. Ternyata, pemuda kurus yang menamakan diri Anton itu adalah Sutiko. Ia bukan orang asing bagi polisi Surabaya. Sekitar dua tahun lalu meski terbukti membunuh dan divonis 5 tahun 6 bulan, ketika itu Sutiko terpaksa dikeluarkan dari LP Kalisosok, Surabaya. Soalnya, berkas permohonan banding jaksa terlambat dikirim ke pengadilan tinggi, akibat kesemrawutan administrasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Keterlambatan itu dimanfaatkan oleh pembela Sutiko untuk mengeluarkannya dari tahanan. Dan ternyata berhasil. Dan setelah menghirup udara kebebasan itu, Sutiko, 25, kembali berulah. Akibatnya, hari-hari ini ia kembali diadili di Surabaya dan diharap ia tak lolos lagi. Oleh jaksa, Sutiko dituduh melakukan perbuatan tak menyenangkan dan mengancam - lewat surat dan telepon - akan melakukan tindak kekerasan terhadap Bintoro pada Januari lalu. Sekeluar dari LP Kalisosok tempo hari, Sutiko memang sempat menjadi salesman di perusahaan Bintoro. Setelah tiga bulan bekerja, ia kena PHK. Ada yang menduga, kasus Sutiko kali ini sebenarnya cuma bikinan saja, semata agar ia bisa kembali dijebloskan dalam LP. Banyak memang yang mengkhawatirkan bila Sutiko, dan adiknya Sutikno, berada di luar. Masih banyak yang ingat, bagaimana kedua kakak beradik itu beraksi di rumah A. Wenas, tokoh sepak bola di Surabaya, pada 1984 lalu. Dengan bertopeng dan mengenakan celana serta jaket sampai rangkap tiga, kedua kakak beradik itu juga berbekal pisau, segulung kabel, pistol mainan, dan empat butir peluru sungguhan, menyelinap ke sebuah rumah. Mereka ingin menemui Wenas, si pemilik rumah. Sebab, gaji ibu mereka yang bekerja sebagai pembantu di situ tak dibayar selama tiga bulan karena sakit. Yang terjadi kemudian adalah: Suratmin, tukang kebun, terbunuh dengan sekian banyak tikaman. Sutiko dan Sutikno yang kemudian bisa ditangkap, lantas diadili. September 1984, Sutiko divonis 5 tahun 6 bulan, sedang Sutikno kena 2 tahun 6 bulan. Ia ini hanya terbukti ikut menganiaya. Tapi, pada 3 Januari 1985, keduanya terpaksa dilepas dari LP Kalisosok, karena upaya pembelanya yang telah disebutkan di muka. Lalu, benarkah kasus Sutiko yang mengancam Bintoro cuma bikinan? "Dari pihak kami, jelas tidak mungkin. Soal keteledoran tempo hari, sudah kelar. Hakimnya sudah ditindak," ujar sumber di Pengadilan Negeri Surabaya. Sumber di kejaksaan dan kepolisian juga menolak keras dianggap membuat skenario agar bisa menahan kembali Sutiko. "Tidak benar itu," kata sumber di kedua instansi itu. Sumber di kepolisian juga tak percaya bahwa Bintoro yang "main". Selentingan memang sempat terdengar, jangan-jangan Bintoro - yang belakangan tahu bahwa Sutiko itu keluaran Kalisosok ingin memperkarakan pemuda itu. Konon, ia takut dituduh melindungi penjahat. "Kan Bintoro sendiri yang melapor ke polisi, karena ia memang merasa terancam," ujar sumber tadi. Tapi, Sutiko memang mengaku pernah dihubungi seseorang yang mengatakan bahwa tidak benar ia di-PHK-kan karena perusahaan Bintoro akan ditutup. Nyatanya, perusahaan itu masih berjalan. Karena itu, ia berhak menuntut semacam ganti rugi. Ia juga mengaku dibisiki agar tak usah memakai pengacara di pengadilan karena bisa dihukum lebih berat. Dan dalam sidang nanti, ia pun diminta agar berlaku sopan dengan menundukkan kepala, supaya kelihatan benar-benar menyesali perbuatannya. Tapi, apakah ada yang mengajarinya membuat surat ancaman? "Tidak," jawabnya ketika ditanya Saiff Bakham dari TEMPO. Ada atau tidak, kali ini agaknya Sutiko sulit bisa lolos dari jaring, karena bukti yang disodorkan jaksa cukup kuat. Entah bila pembelanya punya upaya lain yang bisa membebaskan Sutiko. Tapi untuk kasus pembunuhan dulu, pengadilan tinggi sudah memvonis baginya 10 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini