Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

SBY: Intelijen, Polisi dan TNI Diperlukan untuk Hadapi Terorisme

SBY mengatakan peran aparat intelijen, polisi dan TNI diperlukan dalam menanggulangi terorisme di Indonesia.

14 Mei 2018 | 08.22 WIB

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan konferensi pers terkait usulan Partai Demokrat untuk revisi UU Ormas, di Wisma Proklamasi, Jakarta, 30 Oktober 2017. Tempo/ Fakhri Hermansyah
Perbesar
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan konferensi pers terkait usulan Partai Demokrat untuk revisi UU Ormas, di Wisma Proklamasi, Jakarta, 30 Oktober 2017. Tempo/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan peran aparat intelijen, polisi dan TNI diperlukan dalam menanggulangi terorisme di Indonesia. SBY menyampaikan pernyataan itu terkait kejadian bom bunuh diri di Surabaya pada Ahad, 13 Mei 2018 pagi hari. Dalam peristiwa itu belasan orang termasuk pelaku tewas dan puluhan orang luka-luka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Dalam kaitan ini (penanggulangan terorisme), peran dari aparat intelijen, aparat kepolisian dan komando teritorial TNI amat penting,” kata dia melalui akun Youtube Suara Demokrat, Ahad, 13 Mei 2018.

Baca: Buntut Bom Surabaya, Kapolri Minta DPR Sahkan RUU Terorisme

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi teorisme yang diungkapkan SBY itu selama ini masih menjadi poin krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme di DPR. Poin itu menuai pro dan kontra.

Adapun Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sependapat dengan SBY. Menurut dia, mengatakan keterlibatan TNI dalam menanggulangi terorisme diperlukan karena terorisme harus dilawan secara total.

Wiranto mengatakan di negara lain militer sudah terlibat secara utuh dalam pemberantasan terorisme. Dia pun menjamin pelibatan TNI tidak akan mengganggu penegakan hukum.

Baca: Aksi Teror Meningkat, Polri Singgung RUU Terorisme yang Mandek

Namun usul keterlibatan TNI dalam penganggulangan terorisme ditolak sebagian kalangan sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai pelibatan TNI dalam terorisme tidak mendesak karena sudah diatur dalam UU TNI. YLBHI juga menilai melibatkan TNI dalam urusan penegakan hukum seperti terorisme justru merupakan kemunduran reformasi yang telah memisahkan kepolisian dan TNI.

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme sama dengan mengembalikan rezim Orde Baru. KontraS menganggap masih banyak pelanggaran HAM dilakukan militer dan belum diproses.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus