Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

2 Orang yang Tahu Kejadian Penculikan Imam Masykur oleh Paspampres Disebut Diperiksa Besok

Dua orang yang disebut mengetahui kejadian penculikan Imam Masykur oleh anggota Paspampres disebut akan diperiksa polisi besok.

20 September 2023 | 23.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ibu korban penganiayaan dan penculikan anggota Paspamres Imam Masykur, Fauziah diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Sartika Dwi Piscessa, menyebut bakal ada pemeriksaan terhadap dua saksi sehubungan dengan kasus penculikan hingga tewas oleh anggota Paspampres. Menurut Sartika, saksi yang diperiksa adalah orang yang mengetahui seputar penculikan Imam. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mereka (saksi) yang mengetahui kejadian saat penculikan almarhum. Jadi warga sekitar,” kata perempuan yang biasa disapa Cesa ini di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cesa melanjutkan dua saksi yang akan dimintai keterangan adalah E dan U. Dia berujar pemeriksaan berlangsung besok, tapi tak merincikan waktu persisnya. “Ada dua saksi lagi yang akan diperiksa penyidik,” ujar dia.

Polisi telah memeriksa ibu Imam, Fauziah, dan pamannya bernama Said Sulaiman hari ini. Said adalah pihak keluarga yang melaporkan hilangnya Imam pada 14 Agustus 2023. 

Imam Masykur adalah pemuda asal Aceh yang dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres. Sebanyak tiga anggota TNI dan satu sipil terlebih dulu menculik Imam yang sedang menjaga toko kosmetik di Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Tiga TNI itu antara lain Praka Riswandi Manik (Paspampres), Heri Sandi, dan Jasmowir. Sementara satu warga sipil adalah Zulhadi Satria Saputra selaku kakak ipar Riswandi Manik. 

Selain menyiksa, pelaku juga memeras keluarga korban dengan cara meminta sejumlah uang tebusan. Anggota Paspampres dan dua koleganya di TNI yang terlibat perkara ini diproses Polisi Militer Kodam Jaya. 

Sementara warga sipil ditahan di Polda Metro Jaya. Selain itu, ada dua pelaku lain yang ditangkap, yakni AM dan Heri. Keduanya diduga berperan sebagai penadah obat-obatan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus