Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh terhadap dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. “Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim pengacara hukum Gazalba Saleh,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di PN pada Senin, 27 Mei 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim mempertimbangkan tim hukum Gazalba yang menganggap Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan mengeluarkan Gazalba dari Jaksa Agung. Menurut Fahzal, hal itu perihal formalitas atau persyaratan soal surat Merujuk UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung. “Menyatakan transmisian dan surat dakwaan transmisi umum tdiak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah keputusan ini diucapkan,” ujar Fahzal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fahzal menjelaskan salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).
Fahzal juga menegaskan, putusan sela yang diberikan Majelis Hakim tidak masuk kepada pokok perkara atau materi, sehingga apabila Jaksa Penuntut Umum KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung, maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.
Atas pembebasan mantan Hakim Mahkamah Agung tersebut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar angkat bicara.
"Putusannya ngawur, nyeleneh, seperti mencari-cari alasan," kata Fickar kepada Tempo, Selasa, 28 Mei 2024.
Menurut Fickar ada beberapa alasan ia mengatakan bahwa keputtusan tersebut dinilai tidak sesuai.
1. Keputusan Diambil Tidak Berdasar Hukum
Fickar mengatakan, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam putusan sela itu tidak berdasarkan hukum. Hakim menganggap Jaksa KPK yang bertugas di KPK belum menerima pendelegasian dari Jaksa Agung.
2. KPK Punya Wewenang Melakukan Upaya Penetapan Tersangka
Fickar juga menjelaskan bahwa KPK juga memiliki kewenangan tersendiri untuk melakukan upaya penetapan tersangka yang berdasar UU KPK
"Itu pertimbangan yang mengada-ada, selain Kejaksaan, KPK juga memiliki kewenangan melakukan upaya penetapan tersangka, menangkap, menahan, menggeledah dan menyita, termasuk mendakwa serta menuntut tersangka korupsi dan TPPU, sesuai UU KPK," kata Fickar.
3. Jaksa Penuntut Umum Seharusnya Menjalankan Kewenangan Berdasarkan UU KPK
Meskipun, kata Fickar, jaksa penuntut umum yang ada di KPK berasal dari Kejaksaan, namun ketika bertugas di KPK dengan sendirinya menjalankan kewenangan berdasarkan UU KPK.
"Jadi memang pertimbangan hakim itu mencari-cari dan tidak logis atau melawan akal sehat," kata Fickar. 2
Sebelumnya kasus dugaan korupsi oleh Gazalbah Saleh pernah dilayangkan ke Mahkamah Agung atau MA oleh KPK. Namun, MA menolak kasasi tersebut. Dengan demikian Gazalbah tetap divonis bebas. Putusan tingkat kasasi dengan nomor perkara 5241 K/Pid.Sus/2023 tersebut dibacakan pada Kamis, 19 Oktober 2023.
KPK juga menuntut PN Bandung untuk menjatuhkan pidana penjara 11 tahun serta denda senilai Rp 1 miliar dengan subsidar enam bulan kurungan. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh karena dianggap bukti yang menjeratnya tidak kuat. Putusan tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa 1 Agustus 2023. Kemudian KPK mengajukan kasasi ke Mahkama Agung atas putusan ini.
Kamis, 30 November 2023, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan Gazalba Saleh. Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus yang sama.
TIARA JUWITA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI | MUTIA YUANTISYA | YOLANDA AGNE | RIANI SANUSI PUTRI