Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N S Kosasih (ANSK). Antonius Kosasih menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penahanan dilakukan karena KPK telah mengantongi bukti yang cukup untuk mendalami peran tersangka dalam kasus ini. "KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Antonius Kosasih, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016-Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Namun, Ekiawan tidak ditahan karena tidak hadir pada pemeriksaan.
Antonius Kosasih ditahan selama 20 hari, mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Asep menjelaskan bahwa KPK menduga Antonius, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Investasi Taspen bersama Ekiawan Heri Primaryanto terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Reksa dana tersebut dikelola oleh PT Insight Investments Management. Dugaan korupsi PT Taspen ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
KPK juga menemukan indikasi ada sejumlah pihak diuntungkan, seperti PT Insight Investments Management mendapat Rp 78 miliar, PT VSI mendapat Rp 2,2 miliar, PT PS mendapat Rp 102 juta, dan PT SM mendapat Rp 44 juta. Selain itu, sejumlah pihak yang terafiliasi dengan kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan.
KPK masih mendalami nilai investasi Taspen yang mencapai Rp 1 triliun dalam proses penyidikan. Berdasarkan data awal, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai ratusan miliar rupiah.