Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Berkas Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Masuk Tahap II

Lisa dan Meirizka ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi kepada tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur.

9 Januari 2025 | 00.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Foto: Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan berkas perkara ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacaranya, Lisa Rahmat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini LR dan MW masuk tahap dua di Kejari Jakpus," ujar dia di Kejaksaan Agung, Rabu, 8 Januari 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lisa dan Meirizka ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama di PN Surabaya. Ronald didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan kepada kekasihnya, Dini Sera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meirizka ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2024. Sementara Lisa lebih dulu dicokol oleh penyidik bersama tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo pada 23 Oktober 2024. 

Ketiga hakim tersebut didakwa menerima uang Rp 1 miliar dan SGD 308 dari Lisa dan Meirizka. Para hakim tersebut saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus.

Dalam kasus ini Lisa dan Meirizka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain disangkakan atas dugaan pemberian suap dan gratifikasi, Lisa juga disangkakan melakukan pemufakatan jahat yang dilakukan bersama mantan Kepala Balitbang Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di perkara kasasi Ronald. Mereka terbukti berencana menyuap hakim kasasi agar putusan bebas Ronald dikuatkan.

Sebelum suap diberikan kepada hakim kasasi, penyidik sudah mengamankan uang Rp 5 miliar yang bakal diberikan kepada hakim kasasi. Putusan Kasasi Ronald memvonis ia bersalah dan dipenjara selama 5 tahun.Uang Rp 5 miliar itu diamankan dari rumah Zarof di Jakarta.

Sementara untuk kasus Zarof berkasnya belum dinaikkan ke tahap II, Penyidik masih mendalami temuan Rp 920 miliar dan 51 kg emas yang diamankan bersamaan dengan uang suap yang akan diberikan kepada hakim kasasi. Uang itu diduga merupakan hasil gratifikasi suap perkara selama Zarof menjabat di MA pada periode 2012-2022.

Pilihan Editor: Kronologi Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Anak Dikejar sampai di Digital Airport Hotel Bandara Soekarno-Hatta

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus