Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

3 Pejabat Ini Jadi Sorotan Publik Gegara Istrinya Pamer Gaya Hidup Mewah

Gegara istri gemar pamer gaya hidup mewah di media sosial, ketiga pejabat ini menjadi sorotan publik.

20 Maret 2023 | 07.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gegara istri diduga gemar pamer gaya hidup mewah di media sosial, ketiga pejabat ini menuai sorotan publik. Para pejabat ini pun harus menjalani pemeriksaan terkait kekayaan yang dimilikinya. Bahkan ada pejabat yang harus dinonaktifkan dari tempatnya bekerja. Siapa saja mereka? Berikut rangkumannya

Istri pejabat Setneg

Aksi pamer harta yang diduga dilakukan istri Esha Rahmanshah Abrar, pejabat Direktorat Kementerian Sekretariat Negara atau Setneg, jadi sorotan di media sosial. Ia memamerkan foto dirinya di depan sebuah mobil Mercedes Benz berwarna pink. Istri Esha pun mengenakan baju senada dengan mobilnya tersebut. Dalam unggahan itu terlihat pula sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Netizen lalu membandingkan harta Esha dengan jabatannya di Setneg dengan pangkat dan golongan IIIC.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Setneg kemudian resmi menonaktifkan sementara Kepala Subbagian Administrasi Kendaraan Biro Umum Esha Rahmanshah Abrar dari jabatannya.

"Untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang," kata Kepala Biro Humas Setneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis, Ahad, 19 Maret 2023. Setneg mengakui tindakan ini diambil karena aksi flexing istri Esha tersebut.

Setneg menyatakan akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lembaga lainnya. Tujuannya untuk mendapatkan fakta dan data yang komprehensi sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan.

Istri pejabat KPK

Beredar foto dan video di media sosial yang diduga merupakan istri Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Dalam foto tersebut, wanita yang diduga istri Endar Priantoro itu diperlihatkan bergaya hidup mewah. Diantaranya, foto dan video yang beredar tersebut memperlihatkan wanita tersebut berlibur ke luar negeri dan berpakaian mewah.

Video tersebut diviralkan oleh pemilik akun TikTok Perusak Hedon. KPK menyebut juga sudah mengetahui video dan foto yang beredar tersebut.

Selanjutnya: KPK akan melakukan klarifikasi terhadap…

KPK akan melakukan klarifikasi terhadap Direktur Penyelidikan Endar Priantoro. Hal tersebut dilakukan setelah sejumlah foto dan video yang diduga istri Endar Priantoro beredar di internet.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan upaya klarifikasi tersebut akan dilakukan dengan Inspektorat dan Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ia menambahkan hal itu dilakukan untuk memastikan kejelasan dari foto dan video yang beredar tersebut.

"Untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud," kata Ali pada pekan lalu.

Istri pejabat BPN

Sebelumnya, istri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra juga menjadi sorotan publik setelah istrinya kerap memamerkan kekayaan di media sosial pribadinya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lantas memanggil salah satu pejabat administratornya terkait dengan pemberitaan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga yang bersangkutan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menerangkan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto telah mengetahui dan langsung menindaklanjuti.

Yulia mengatakan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mempersilakan lembaga berwenang untuk menguji kepatutan dan kewajaran dari harta kekayaan yang bersangkutan. Ia menyampaikan, jika benar-benar terbukti ditemukan ketidakwajaran atau penyimpangan, Menteri Agraria/Kepala BPN akan segera menindaklanjuti dan mengambil langkah tegas.

"Bapak Menteri ATR/Kepala BPN sudah memberi arahan internal agar Inspektur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta memanggil yang bersangkutan untuk selanjutnya dimintai klarifikasi," ujar Yulia melalui siaran resminya di Jakarta pada Jumat, 10 Maret 2023.

FAJAR PEBRIANTO | MIRZA BAGASKARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus