Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri) menangkap warga negara Filipina, Hector Aldwin Pantollana, yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pada 31 Oktober 2024, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menerima informasi dari National Bureau of Investigation (NBI) Filipina tentang Hector yang melakukan perjalanan ke Indonesia. "Dari data perlintasan diperoleh informasi bahwa tersangka melintas melalui TPI Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 10 Oktober 2024 dengan maskapai Scoot nomor penerbangan TR0286,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 9 November 2024 pukul 09.15 WIB, Tim Ditjen Imigrasi menerima informasi dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai bahwa tersangka Hector melintas di terminal keberangkatan. “HAP (Hector ) menggunakan Hong Kong Airlines nomor penerbangan HX706 dengan tujuan Hong Kong,” ucapnya. "Sistem pencegahan dan penangkalan Ditjen Imigrasi mendeteksi bahwa yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal sehingga petugas Imigrasi menunda keberangkatannya."
Selanjutnya, di hari yang sama pada pukul 15.20 WIB, Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berangkat ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk melakukan penjemputan dan pengawalan Hector. Pukul 19.20 WITA, Hector bertolak ke Jakarta kemudian dikawal oleh Petugas Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan dan pendalaman di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Barron Ichsan menyampaikan, pada 13 November 2024, Hector resmi diserahkan kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Penyerahan ini menjadi wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum Indonesia dan mitra internasional.
Sebagai kelanjutan dari penyerahan buronan interpol tersebut, pada 14 November 2024 Ditjen Imigrasi menggelar rapat koordinasi terkait langkah strategis dalam penyelesaian kasus buronan lainnya. Rapat koordinasi tersebut melibatkan pihak-pihak sentral seperti Atase Kepolisian Filipina di Indonesia, Philippine National Police, dan Bureau of Immigration Philippines.
"Kerja sama Imigrasi Indonesia dengan Pemerintah Filipina, khususnya Interpol, merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia dari kejahatan transnasional," tuturnya.