Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

44 WNA Terjaring Operasi Jagratara Imigrasi Soekarno-Hatta, Terbanyak Warga Nigeria Disusul Pakistan

Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) kepada 150 WNA bermasalah sejak Januari hingga Agustus 2024.

26 Agustus 2024 | 13.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menangkap 44 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II selama 2 hari, mulai 21- 22 Agustus 2024. Dari jumlah itu, pelanggar terbanyak adalah WN Nigeria sebanyak 35 orang disusul WN Pakistan 8 orang dan 1 WN Cina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi menyatakan, dari 44 WNA yang ditangkap itu, 34 orang di antaranya diserahkan ke Kantor Imigrasi. Sedangkan 10 orang  diberlakukan Serah Terima Paspor (STP) untuk pemeriksaan  lebih lanjut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami selalu memonitor keberadaan warga negara asing di seluruh wilayah kerja di Kecamatan  Cengkareng, Kalideres dan Bandara Soekarno-Hatta," kata Subki dalam jumpa pers di teras Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta pada Senin, 26 Agustus 2024.

Subki menyebut hasil pemeriksaan terhadap 35 WNA itu, sebanyak 23 orang tidak dapat menunjukkan  paspor, 8 WNA  telah overstay lebih dari 60 hari dan 2 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal. "Selain itu sebanyak 11 warga negara asing tersebut diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai izin tinggal," kata Subki.

Saat Ditangkap, WNA Nigeria Lompat Apartemen 

Kanim Imigrasi Subki Miulidi menceritakan Operasi Jagratara yang langsung dia pimpin berlangsung dramatis. "Seorang Nigeria melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Dia melompat dari apartemen dan cedera," kata Subki.

Pada saat diperlihatkan di hadapan media, WN Nigeria berinisial RAY, 29 tahun, itu terpaksa duduk di kursi roda. Kaki kirinya tampak dibalut perban.

Subki mengatakan, Kantor Imigrasi tak hanya memonitor keberadaan orang asing saja, melainkan juga berkomunikasi dengan masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan bila ada WNA yang melanggar aturan keimigrasian hingga aktivitas WNA yang berisiko mengganggu keamanan.

"Terhadap pelanggaran kami akan menjatuhkan sanksi berupa pendeteksian, deportasi hingga daftar tangkal, kata Subki. "Awalnya mereka berbisnis kemudian menyalahi izin tinggal. Setelah tidak berbisnis mereka berkomunitas, duduk-duduk dan ngobrol-ngobrol saja." 

Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil memberlakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) kepada 150 WNA bermasalah sejak Januari hingga Agustus 2024. "Kami telah memejahijaukan sepuluh warga negara asing yang terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian," kata Subki. 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus