Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pengetatan untuk cegah pekerja migran ilegal ke 3 negara tujuan itu karena marak kasus judi online.

17 September 2024 | 15.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta mengagalkan keberangkatan 2.474 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural ke luar negeri selama periode Januari-September 2024.

"Dengan negara tujuan paling banyak ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia," ujar Kepala Bidang TPI Soekarno-Hatta Bismo Surono, Selasa 17 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data perlintasan TPI Soekarno-Hatta, jumlah CPMI non-prosedural yang berhasil dicegah keberangkatannya cukup tinggi, dengan rata-rata 100 hingga 300 orang lebih setiap bulan. "Dengan angka tertinggi pada Agustus yang mencapai 394 CPMI," kata Bismo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama Januari-September 2024 tercatat 2.474 CPMI non-prosedural yang dicegah keberangkatan dengan rincian, Januari 330 orang, Februari 254 orang, Maret 368 orang, April 139 orang, Mei 286 orang, Juni 258 orang, Juli 256 orang, Agustus 394 orang dan pada 1-16 September 189 orang. 

Banyaknya CPMI non-prosedural yang dicegah keberangkatannya ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia itu terjadi setelah TPI Soekarno Hatta melakukan pengetatan pencegahan dengan atensi tiga negara tujuan yang meliputi Kamboja, Myanmar dan Malaysia. "Tiga negara tujuan itu menjadi atensi karena maraknya kasus judi online," kata  Bismo. 

Imigrasi Intesifkan Profiling dan Wawancara Penumpang 

Menurut Bismo, TPI Soekarno Hatta melakukan pengetatan pencegahan dengan mengintensifkan pemeriksaan, profiling dan tahap wawancara penumpang yang akan berangkat ke Luar Negeri. "Hasil laporan masyarakat, profiling dan wawancara penumpang kami perkuat  saat masuk imigrasi," kata Bismo. 

Bismo menjelaskan, pada tahap ini dikerahkan sebanyak 544 petugas yang dibagi dalam 4 kelompok pemeriksaan. "Masing masing Riksa 136 personil," ujarnya.  

Pada tahap wawancara itulah, ujar Bismo, petugas banyak menemukan keganjilan dan kecurigaan terhadap para penumpang yang sebagian besar mengaku akan berlibur tersebut. "Modus mereka banyak yang mengaku akan berlibur, berwisata, hal ini ditunjang dengan penampilan yang meyakinkan," kata Bismo.  

Namun petugas juga menemukan bukti dan gelagat yang mencurigakan ketika CPMI itu diwawancarai petugas imigrasi. Setelah dilakukan pendalaman wawancara diketahui mereka ternyata akan bekerja di Luar Negeri. Pada saat dilakukan pemeriksaan lebih detail, para CPMI itu tidak memiliki dokumen dan menjadi pekerja migran non-prosedural. "Sehingga kami lakukan penundaan keberangkatan," kata Bismo.  

Imigrasi Soekarno-Hatta, kata dia, secara terus menerus mengimbau agar para calon pekerja migran  tersebut tidak terbujuk rayu dengan iming-iming gaji besar di Luar Negeri. 

Dia menambahkan, upaya pencegahan CPMI nonprosedural terus dilakukan Imigrasi Soekarno-Hatta dan Polres Bandara Soekarno Hatta.

Salah satunya penggagalan keberangkatan 14 CPMI nonprosedural ke Kamboja pada 11-14 September oleh Polres Bandara Soekarno Hatta.  

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Reza Fahlevi mengatakan belasan CPMI non-prosedural yang didominasi kalangan laki-laki tersebut diamankan di  lokasi dan waktu berbeda. 

Pada Rabu 11 September, Polres Bandara mengamankan delapan CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, 13 September diamankan satu CPMI non-prosedural. Polisi menangkap dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.  

Pada Sabtu 14 September, petugas kembali mengamankan dua CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta. Malamnya, tiga CPMI non-prosedural diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. 

Reza mengatakan, terungkapnya kasus tersebut atas informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan keberangkatan CPMI non-prosedural melalui Bandara Soekarno Hatta. 

"Mereka  mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri," kata Reza. 

Dari hasil pemeriksaan, para CPMI non-prosedural itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran.Ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian. 

"Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan," kata Reza. Polisi telah mengantongi identitas orang tersebut. 

Menurut Reza, dalam kasus tersebut kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka perdagangan orang yakni pria bernisial MZ dan PJ. Peran keduanya memberangkatkan para korban pekerja migran ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus