Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

5 Fakta Kasus Makar Eggi Sudjana: Dilaporkan Dewi Tanjung, Bersurat ke Jokowi...

Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemangilan terhadap Eggi Sudjana pada Kamis, 3 Desember 2020 ini.

3 Desember 2020 | 06.45 WIB

Tersangka kasus makar Eggi Sudjana dibawa dari ruang tahanan ke ruang Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin malam, 24 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi
Perbesar
Tersangka kasus makar Eggi Sudjana dibawa dari ruang tahanan ke ruang Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin malam, 24 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemangilan terhadap Eggi Sudjana pada Kamis, 3 Desember 2020.

Penyidik Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan kembali memulai penyelidikan kasus makar dalam Pilpres 2019 yang melibatkan politikus Partai Amanat Nasional itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan alasan melanjutkan kasus dugaan makar Eggi Sudjana atas permintaan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran yang baru menjabat.

Baca juga : Kasus Makar Eggi Sudjana Dilanjutkan, Yusri: Permintaan Kapolda Metro Jaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Yusri, Fadil memiliki program menuntaskan kasus-kasus lama yang mandek di Polda Metro Jaya. "Kapolda yang baru Pak Irjen Pol Mohammad Fadil memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus lama, termasuk kasus ES (Eggi Sudjana)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Desember 2020.

Kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana berawal dari sebuah video orasi ajakan melakukan people power. Video itu diambil di Jalan Kertanegara, tepatnya di depan kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 17 April 2019. Eggi merupakan salah seorang pendukung Prabowo Subianto dari elemen Persaudaraan Alumni 212.

Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan agar terjadinya people power karena menduga ada kecurangan dalam perhitungan suara Pemilihan Presiden 2019. Ajakan untuk melakukan people power tersebut akhirnya diadukan ke polisi karena dianggap sebagai suatu bentuk upaya melakukan makar.

Berikut sejumlah fakta yang Tempo rangkum terkait dugaan kasus makar Eggi Sudjana:

-Dilaporkan Dewi Tanjung

Egi Sudjana menjadi tersangka makar setelah dilaporkan politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas seruan gerakan people power. Dew menilai Eggi mengancam stabilitas keamanan negara. “Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statement tersebut,” ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu, 24 April 2019.

Dewi menuturkan, dia tahu video Eggi di aplikasi percakapan WhatsApp dan situs Youtube per 17 April 2019. Saat itu baru saja usai dipublikasikan hasil hitung cepat Pemilihan Presiden 2019.

Dewi mengatakan telah mengontak Eggi untuk menanyakan maksud dari ucapannya pada hari itu juga. Namun, pesannya tak diindahkan. Dewi memutuskan untuk melaporkan rekannya itu ke Polda Metro Jaya.

“Di video itu ada orasi Eggi Sudjana yang mengajak untuk mengadakan people power. Saya melihat itu merasa terganggu dan tidak terima,” kata Dewi Tanjung lag.

-Eggi Ditangkap saat Diperiksa

Polisi menangkap dan menahan Eggi Sudjana, Selasa pagi sekitar Pukul 05.30 WIB, 14 Mei 2019. Saat itu Eggi masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar karena telah menyerukan people power di media sosial.

Pengacara Eggi, Pitra Romadhoni, mengungkapkan adanya penangkapan itu di sela-sela mendampingi pemeriksaan tersebut di Polda Metro Jaya. "Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra, Selasa 14 Mei 2019.

Eggi ditangkap berdasarkan surat bernomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Surat penangkapan menyatakan Eggi ditahan selama 1x24 jam terhitung keluarnya surat tersebut. Sementara Eggi sendiri hingga saat ini tengah menjalani pemeriksaan sejak Senin sore, 13 Mei 2019. Ini adalah pemeriksaan kedua yang dijalaninya dalam kasus tersebut.

"Hal ini sangat janggal dan aneh karena penangkapan di ruang penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," kata Pitra.

-Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Eggi Sudjana bersurat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi untuk meminta klarifikasi kasusnya serta permohonan penghentian penyidikan. Surat itu memiliki tebusan kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono.

Dalam fotokopi surat yang diterima Tempo dari kantor advokat Alamsyah Hanafiah & Partners, Eggi Sudjana, Kamis, 19 September 2019, mengajukan dua pertanyaan untuk Jokowi. Pertanyaan itu dibuat agar presiden memberikan klarifikasi.

"Apakah benar, Yang Mulia Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo baik selaku Kepala Negara maupun selaku Kepala Pemerintahan merasa pernah diganggu dan atau digulingkan oleh perbuatan tersangka Eggi Sudjana tersebut?," tulis Hanafiah selaku kuasa hukum dalam surat tersebut.

Pernyataan kedua, ujar Hanafiah dalam suratnya, apakah Jokowi pernah merasa digulingkan dari jabatannya selaku Kepala Pemerintahan sehingga tidak bisa menjalankan roda pemerintahan.

Di temui di Polda Metro Jaya, Hanafiah berujar, surat itu telah diterima oleh Sekretaris Negara pada 17 September 2019. "Kalau Presiden tidak merasa terganggu atau tidak merasa digulingkan, kita mohon diberikan perlindungan hukum dan mohon dihentikan penyidikannya. Mohon untuk diklarifikasi, sehingga Eggi Sudjana tidak berstatus sebagai tersangka seumur hidup," ujar Hanafiah.

-Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana dikabulkan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, 24 Juni 2019. Eggi ditangguhkan dengan penjamin Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. "Malam ini Eggi bisa kembali ke rumah di antar pengacaranya," kata juru bicara Polda Metro Jaya saat itu Komisaris Besar Argo Yuwono di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penanguhan penahanan Eggi dikabulkan setelah penyidik menelaah dan mengevaluasi surat permohonan penanguhan penahanan tersebut. Penyidik pun mengabulkan karena melihat Eggi selama ini kooperatif. "Setiap diajukan pertanyaan kooperatif." Selain itu, penyidik yakin Eggi Sudjana tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. "Eggi nanti wajib lapor Senin dan Kamis."

-Keberatan Kasus Makar Diungkit Lagi

Menanggapi statusnya sebagai tersangka, Eggi mengaku keberatan. Sebab ia ditetapkan sebagai tersangka saat sedang melakoni tugasnya sebagai pengacara.

"Advokat punya UU Nomor 18 tahun 2003 Pasal 16 yang menyatakan tidak boleh dipidana dan digugat perdata saat membela klien. Saat itu saya sedang membela klien saya Prabowo Subianto," ujar Eggi saat dihubungi, Rabu, 2 Desember 2020.

Oleh sebab itu, Eggi menduga penetapannya sebagai tersangka makar telah melanggar Undang-Undang. Ia menganggap polisi telah melampaui peraturan dalam penetapan sebagai tersangka itu.

Dalam surat bernomor S.Pgl/8802/XII/2020/Ditreskrimum itu, Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

IMAM HAMDI | YUSUF MANURUNG| ZULNIS FIRMANSYAH

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus