Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

7 Mei 2024 | 10.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dengan pangkat taruna tingkat 1 bernama Putu Satria Rastika dinyatakan meninggal pada Jumat, 3 Mei 2024, setelah dianiaya oleh seniornya, Tegar Rafi Sanjaya. Mahasiswa asal Bali ini dipukul sebanyak lima kali di bagian ulu hati hingga tidak sadarkan diri. Korban mengembuskan napas terakhir saat dibawa ke klinik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut sejumlah fakta terkait kejadian penganiayaan mahasiswa STIP Jakarta yang menyebabkan korban meninggal tersebut:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Korban bukan satu-satunya sasaran penganiayaan

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyatakan penganiayaan itu bermula ketika Tegar melihat korban beserta empat rekannya memakai seragam olahraga ketika memasuki kelas. Menurut Gidion, Putu Satria sebenarnya bukan satu-satunya sasaran penganiayaan. Pelaku juga menyasar empat rekan korban lainnya yakni Angga, Dicky, Jeremy dan Reski.

“Ada penindakan terhadap junior karena dilihat ada yang salah menurut persepsinya senior, dia masuk kelas menggunakan baju olahraga,” kata Gidion dalam keterangannya resminya, Sabtu, 4 Mei 2024.

2. Korban dipukul lima kali

Pada saat kejadian, korban merupakan sasaran pemukulan pertama oleh pelaku. Peristiwa naas tersebut terjadi di toilet lantai dua kampus. Tegar melakukan pemukulan sebanyak lima kali yang mengarah kebagian ulu hati korban. Setelah menerima pukulan itu, korban hilang kesadaran dan jatuh pingsan. Empat rekannya pun tak sempat mengalami penganiayaan karena itu.

Menurut Gidion, Tegar sempat memasukan tangannya ke mulut Putu. Dia bermaksud menarik lidah juniornya itu untuk menyelamatkan nyawanya. “Tapi justru itu kemudian yang menutup saluran pernapasan sehingga korban meninggal dunia,” kata Gidion.

3. Ditemukan luka bekas benturan benda tumpul

Penyidik telah menyita sejumlah alat bukti dalam kasus ini, di antaranya rekaman CCTV yang menunjukan rangkaian peristiwa penganiayaan itu. Gidion juga mengungkapkan, sejauh ini pihaknya menemukan sejumlah luka bekas benturan benda tumpul di tubuh Putu Satria. \

Dia memastikan pemeriksaan laboratoris secara forensik dan visum dilakukan oleh dokter yang berkompeten. “Ada luka kekerasan di bagian sekitar ulu hati,” kata Gidion.

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal Hariyanto menjelaskan hasil autopsi secara umum menemukan luka berupa memar pada mulut, lengan atas dan dada, dan luka lecet di bibir korban. Selain itu, hasil autopsi menunjukan korban mengalami memar pada paru dan perbendungan organ dalam.

4. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka

Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya yang merupakan taruna tingkat dua STIP Jakarta sebagai tersangka kasus penganiayaan ini. Akibat perbuatannya, Tegar dijerat dengan pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. “ TRS yang merupakan senior korban resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hilangnya nyawa P pada Jumat pagi,” kata Gidion.

5. Jenazah korban diserahkan kepada keluarga pada 5 Mei 

Jenazah Putu Satria Ananta Rustika  diterbangkan ke kediaman keluarganya di Bali pada Ahad, 5 Mei 2024. Korban baru saja selesai melakukan autopsi pada Sabtu kemarin.

HAN REVANDA PUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus