Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

5 Fakta Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Cs Ditangkap KPK

KPK melakukan OTT terhadap Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan pegawai BPK. Berikut sederet faktanya.

14 November 2023 | 09.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pejabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (kedua kanan) bersiap menjalani pemeriksaan usai terjaring OTT di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 November 2023. OTT terhadap Yan Piet Mosso dan empat pejabat lainnya di lingkungan pemerintah daerah setempat. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Penjabat atau Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso pada Ahad, 12 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya OTT Pj Bupati Sorong itu. Menurut Ali, kegiatan tangkap tangan dilakukan pada dini hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar tim KPK, (Ahad) 12 November 2023 dini hari lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara yang sedang melakukan korupsi di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya," kata Ali, Senin 13 November 2023. Berikut sederet fakta OTT Pj Bupati Sorong yang dilansir dari Tempo.

KPK amankan anggota BPK

Ali mengatakan, selain di wilayah Sorong, tim KPK juga mengamankan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.

"Tim KPK sejauh ini mengamankan beberapa pihak di Sorong dan Manokwari di antaranya para pejabat Kabupaten Sorong dan pemeriksa BPK perwakilan propinsi Papua Barat Daya," kata Ali.

Ada empat orang selain Bupati

Selain Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, kata Ali, ada empat orang lainnya, yaitu Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Efer Sigidifat, dan dua pemeriksa BPK Provinsi Papua Barat Daya, David Patasaung dan Abu Hanifa.

Dugaan temuan APDB

Ali mengatakan, kelima pejabat daerah itu ditangkap atas dugaan pengkondisian temuan BPK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. 

"Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap tim KPK atas dugaan korupsi pengkondisian temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat Daya TA 2023," kata Ali melalui keterangan resminya, Senin 13 November 2023.

Selanjutnya: Status sebagai terperiksa

Status sebagai terperiksa

Ali mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kegiatan OTT tersebut. Para pihak yang diamankan KPK itu berstatus sebagai terperiksa.

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang di-OTT tersebut. "Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.

Diboyong ke Jakarta

KPK telah memboyong para pihak yang terjerat OTT di wilayah Papua. Ali mengatakan, tim telah bergerak menuju Jakarta dari Papua siang kemarin, Senin, 13 November 2023. Selain membawa para pejabat terjaring OTT, penyidik juga membawa beberapa barang bukti berupa uang. 

"Selain menangkap beberapa penyelenggara negara, tim KPK juga mengamankan uang dalam bentuk rupiah," kata Ali. "Jumlah bukti uang masih terus dikonfirmasi kembali kepada para terperiksa," kata Ali.

Harta kekayaan Bupati

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN), Pj Bupati Yan Piet Moso pertama kali menyampaikan kepemilikan aset atas nama dirinya ketika menjadi calon Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Total kekayaannya saat itu sebesar Rp 24 juta per 31 Desember 2019.

Yan selanjutnya kembali menyerahkan LHKPN secara rutin ketika menjabat sebagai Kepala Bagian Bina Mental Spiritual di Sekretariat Daerah Pemprov Papua Barat.

Jumlah hartanya setiap tahun terus meningkat, yaitu Rp 25,5 juta pada 31 Desember 2020 dan Rp 37,7 juta pada 31 Desember 2021.  Adapun harta kekayaan Yan Piet Moso berdasarkan LHKPN 31 Desember 2022 sebesar Rp 49,2 juta.

Yan mengaku tidak memiliki properti dalam bentuk tanah dan bangunan. Dia juga menyebut dalam LHKPN-nya bahwa tidak memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Dia pun tidak mempunyai aset berupa surat berharga dan tidak menanggung utang piutang. 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MELYNDA DWI PUSPITA 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus