Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Enam orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, yang sebelumnya melarikan diri, dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Aceh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada enam warga binaan Lapas Kutacane yang belum kembali. Mereka sudah dimasukkan DPO. Mereka akan tetap dicari sampai kapan pun," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Aceh Yan Rusmanto di Banda Aceh, Rabu, 19 Maret 2025, seperti dilansir Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, sebanyak 52 orang warga binaan Lapas Kelas II B Kutacane melarikan diri pada Senin, 10 Maret 2025, menjelang waktu berbuka puasa. Puluhan narapidana tersebut melarikan diri setelah menjebol pintu keamanan dan loteng ruang administrasi.
Dari total 52 napi yang melarikan diri, kata Yan Rusmanto, sebanyak 46 narapidana di antaranya telah kembali ke lapas. Sebagian dari mereka menyerahkan diri secara sukarela, sementara beberapa lainnya ada yang diantar oleh pihak keluarga. Dia pun mengapresiasi pihak keluarga yang kooperatif mengantar kembali narapidana yang melarikan diri.
"Kami mengapresiasi keluarga yang mengantarkan warga binaan yang sebelumnya kabur untuk kembali ke lapas. Kini tersisa enam warga binaan yang belum kembali dan mereka sekarang menjadi buronan dan sudah dimasukkan DPO," ucap dia.
Ingatkan Narapidana Segera Kembali
Yan Rusmanto mengingatkan agar para narapidana yang masih dalam pelarian segera menyerahkan diri. Ia pun memastikan warga binaan itu akan terus dikejar hingga kembali ke balik jeruji besi. "Ke mana pun berada, mereka tetap tidak tenang. Mereka akan terus dicari dan dikejar hingga kembali bisa ditangkap," tegasnya.
Ia juga meminta pihak keluarga untuk memberikan informasi terkait keberadaan narapidana yang belum kembali. Kepada warga warga binaan yang sebelumnya melarikan diri, Yan Rusmanto berpesan agar jangan pernah mengulangi hal tersebut lagi karena akan membuat hidup menjadi tidak tenang selama dalam pelarian.
Setelah insiden kaburnya puluhan narapidana Lapas Kutacane itu, Yan Rusmanto mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh lapas dan rutan di Aceh untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan. Hal ini dilakukan guna mencegah peristiwa serupa terjadi di kemudian hari.
"Pengetatan pengawasan dan pengamanan ini guna mengantisipasi kejadian seperti di Lapas Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, di mana puluhan warga binaan melarikan diri," kata Yan Rusmanto.
Adapun pelarian para narapidana itu diduga dipicu oleh belum terpenuhinya permintaan terkait dengan bilik asmara serta kualitas makanan yang disediakan dalam lapas. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan, jumlah napi di Lapas Kelas II B Kutacane melebihi kapasitas.
Menurutnya, bangunan penjara itu hanya punya daya tampung 100 orang. “Tapi kenyataannya diisi 386 orang, over kapasitas 300 persen,” ujarnya.
Saat meninjau langsung Lapas Kutacane, Mashudi mengatakan kondisi di lapas tersebut memprihatinkan. "Saya sangat prihatin ada warga binaan yang harus tidur di luar kamar hunian, karena kamar hunian yang ada tidak mencukupi,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Rabu, 12 Maret 2025.
Selain daya tampung yang tidak sebanding dengan banguna penjara, Mashudi mengatakan jumlah petugas yang berjaga juga minim. Di terungku tersebut hanya terdapat 24 penjaga yang dibagi menjadi tujuh orang setiap shift kerja.
Nandito Putra dan Ayu Cipta berkontribusi dalam penulisan artikel ini.