Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di lantai 6 Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Jumat, 1 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, tiba pukul 8.30. “Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 9.00 WIB,” kata Arief melalui pesan singkat, Jumat 1 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Firli Bahuri keluar dari Gedung Bareskrim Polri dan menemui awak media di lobi utama pukul 19.27 WIB. Ia mengenakan kemaja polos berwarna cokelat muda dan celana bahan berwarna hitam. Meski Firli sudah berstatus tersangka, polisi tak menahannya.
Sebelum memberi pernyataan kepada awak media, Firli tersenyum terlebih dahulu kemudian menyampaikan pernyatannya terkait pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.
Berikut tujuh pernyataan yang dilontarkan Firli Bahuri kepada awak media usai diperiksa:
1. Anggap Mabes Polri rumah yang membesarkannya
Firli Bahuri mengatakan Mabes Polri ibarat rumah yang telah membesarkannya berkarier di kepolisian sejak 1983 saat masih berpangkat sersan dua. “Sampai purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal Polri sampai dengan sekarang,” ujarnya, Jumat malam, 1 Desember 2023.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Polri dan merasa tidak kecewa meski ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. “Saya tidak akan pernah kecewa kepada instansi Polri bangsa dan Negara, walaupun saya harus mengalami ini semua.”
2. Klaim Junjung Tinggi Penegakan Hukum
Firli mengklaim dirinya menjunjung tinggi penegakan hukum di Indonesia. Ia meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atasnya. “Jangan mengembangkan narasi atau opini yang bersifat menghakimi,” katanya.
3. Firli Singgung Perhatian Publik
Firli mengatakan dirinya mengapresiasi publik yang memberi perhatian terhaap perkara pemerasan yang sedang menjeratnya. Namun, dia meminta segala pernyataan tentang kasus ini disampaikan secara objektif.
Ia berharap proses hukum berjalan sesuai asas kepastian hukum. “Serta tetap menjunjung tinggi dan menghormati hak asasi manusia.”
4. Ajukan Praperadilan
Firli mengatakan telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Ia berharap praperadilan bisa membebaskan dirinya dari status tersangka.
“Saya berharap praperadilan dapat memberikan keadilan secara independen, bebas merdeka dan tidak terpengaruh dari kekuasaan dan pengaruh dari pihak manapun," ujar Mantan ajudan Wakil Presiden Boediono tahun 2012 ini.
5. Klaim Dirinya Dikriminalisasi
Firli mengatakan Undang-Undang tentang KPK masih memiliki kelemahan soal perlindungan hukum kepada para pimpinannya. Ia menyinggung banyaknya pimpinan KPK yang menjadi terseret perjara hukum yang dibuat-buat.
"Hampir sebagian besar Pimpinan KPK mengalami permasalahan hukum, sebagian besar merupakan ‘kriminalisasi hukum’, dimulai dari Bibit Chandra, Antazari Ashar, Bambang Wijayanto, Abraham Samad serta yang terakhir yang saat ini saya alami.”
6. Sebut Kasusnya karena Serangan Balik Koruptor
Firli Bahuri berharap agar ada revisi UU KPK terutama pada pasal 36 yang isinya mengatur larangan melakukan pertemuan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak terkait lain yang sedang ditangani oleh KPK.
“Begitu mudahnya kami dikriminalisasi, begitu mudahya para koruptor melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sejarah perlawanan terhadap pemberantasan korupsi atau yang kita kenal dengan istilah When The Corruptor Strike Back,” ucap Firli.
Firli diketahui bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo saat KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
7. Menaruh Harapan ke Pengadilan
Firli menuturkan dirinya harapan besar kepada majelis hakim agar dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya.
“Karena saya sangat percaya bahwa hakim yang lebih memahami atas perkara yang ditanganinya. Karena itu tentulan azas lus Curia Novit kita harapkan menimbulkan keadilan bagi kita semua,” katanya.