Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Desa Adat Laman Kinipan menyampaikan delapan poin aspirasi untuk Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong. Bersama sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Alue berkunjung ke Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah pada Rabu lalu, 9 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jelas keinginan masyarakat adalah hutan adat mereka diakui," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah, Dimas N. Hartono kepada Tempo, Ahad, 13 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara rinci, berikut delapan poin aspirasi masyarakat adat Kinipan yang disampaikan kepada Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
1. Masyarakat Kinipan setuju jika operasional perusahaan PT Sawit Mandiri Lestari dihentikan. Namun, masyarakat ingin memastikan terlebih dulu seperti apa yang dimaksud berhenti dan di mana titik koordinat berhentinya aktivitas perusahaan tersebut.
2. Masyarakat Kinipan meminta pemerintah memfasilitasi komunikasi dengan Desa Karang Taba demi menghasilkan kesepakatan terkait tapal batas desa tanpa merusak kesepakatan Desa Kinipan dengan desa-desa lain yang sudah ada berita acaranya.
3. Masyarakat meminta agar status wilayah dan hutan adat di Kinipan segera diakui oleh pemerintah. Menurut Dimas N. Hartono, masyarakat sudah mengajukan permohonan pengakuan wilayah dan hutan adat ke Pemerintah Kabupaten Lamandau sejak 2018.
4. Masyarakat Kinipan meminta adanya revisi terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT SML dan mengeluarkan wilayah Desa Kinipan dari konsesi PT SML.
5. Masyarakat Kinipan meminta adanya rehabilitasi terhadap lahan yang telah digarap perusahaan dan reforestasi terhadap hutan adat yang sudah dirusak PT SML.
6. Masyarakat Kinipan meminta KLHK menjelaskan dan memberikan data beserta titik koordinat terkait pernyataan Wamen Alue Dohong bahwa hanya ada 900 hektare wilayah Kinipan yang masuk atau beririsan dengan wilayah kerja PT SML.
Menurut masyarakat, ada 4.541,12 hektare izin PT SML yang berada di wilayah adat Kinipan. Seluas 2.625,18 hektare di antaranya sudah berupa Hak Guna Usaha (HGU) PT SML, dan 1.857,57 hektare hutan adat sudah dibabat untuk pembukaan lahan.
7. Masyarakat Kinipan meminta agar diberikan peta HGU PT SML yang telah diterbitkan.
8. Masyarakat Kinipan meminta peraturan daerah atau SK Bupati beserta file SHP yang selama ini digunakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lamandau untuk menentukan batas-batas desa, terutama di Kecamatan Batang Kawa.
BUDIARTI UTAMI PUTRI