Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

9 Tersangka TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja Ternyata Mantan Korban

Para korban penjualan ginjal kini menjadi pelaku yang mengkoordinasi dan mencari orang-orang yang mau menjual ginjalnya ke Kamboja.

21 Juli 2023 | 13.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
12 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menawarkan penjualan ginjal di Kamboja. Mereka diungkap oleh personel gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis, 20 Juli 2023. Tempo/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kasus penjualan ginjal ke Kamboja berjumlah 12 orang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, 10 orang di antaranya adalah jaringan perdagangan ilegal ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di mana dari 10 ini, sembilan adalah mantan pendonor ginjal. Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hanim sebelumnya diketahui merupakan korban yang menjual ginjalnya pada 2019 di Kamboja. Dia kenal dengan pihak Preah Ket Mealea Hospital yang mengurus transplantasi organ manusia ini, lalu mulai berbisnis dan menawarkan kepada korban lain.

Selain 10 orang ini, dua di antaranya adalah polisi berpangkat ajun inspektur polisi dua (aipda) inisial M dan seorang petugas imigrasi inisial A. M menerima uang Rp 612 juta dari pelaku untuk membantu menghindari kejaran polisi, sedangkan A menerima Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk mengurus korban yang akan pergi ke Kamboja.

"Tapi justru dengan terungkapnya Aipda M ini, kita bisa membongkar sindikasi yang ada di Indonesia, posisinya ada di mana hingga persembunyian terakhirnya," kata Hengki Haryadi.

Pengungkapan kasus ini pengembangan dari penggerebekan rumah di Villa Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 19 Juni 2023. Ternyata rumah itu sebagai markas para pelaku.

Motif TPPO ini karena kebutuhan ekonomi dari pelaku maupun korban. Orang-orang yang menjadi pendonor ginjal untuk dijual ke Kamboja mempunyai latar belakang pekerjaan yang bermacam-macam, seperti guru privat, petugas keamanan, pedagang, hingga seseorang yang berpendidikan S2.

Korban tidak memiliki pekerjaan akibat dampak pandemi Covid-19. Mereka direkrut melalui grup Facebook Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri.

"Untuk sementara korban yang sudah kita deteksi adalah 122 orang dan saya yakin masih ada lagi," tutur Hengki.

Korban diberikan uang Rp 135 juta setelah melakukan transplantasi ginjal. Mereka akan diobservasi selama satu minggu sebelum operasi, sambil menunggu penerima donor.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus