Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir kembali ke Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, pada Kamis, 1 Maret 2018. Namun, dia akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis pekan depan, 8 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Baasyir, Guntur Fattahillah, menjelaskan bahwa kliennya tak perlu dirawat. "Secara umum disampaikan oleh dokter tidak ada hal yang memburuk," kata Guntur, di RSCM, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018.
Baca: Pengacara: Permohonan Tahanan Rumah Abu Bakar Baasyir Sejak SBY
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah menjalani pemeriksaan, Abu Bakar Baasyir keluar dari rumah sakit sekitar pukul 17.00 WIB. Ia langsung masuk ke dalam mobil Toyota Innova berwarna hitam begitu keluar dari pintu kaca lobi Klinik Eksekutif RSCM.
Meski tak dirawat, Guntur mengatakan bahwa Abu Bakar Baasyir perlu menjalani pemeriksaan lanjutan pada pekan depan. Sebab, ditemukan kista di kanan bagian belakang Baasyir.
Dokter berencana melakukan rangkaian tes darah pada 8 Maret 2018. Menurut Guntur, pemeriksaan lanjutan itu sudah direkomendasikan oleh dokter. Petugas kepolisian, kata dia, juga sudah memfoto dokumen yang menyatakan bahwa tanggal 8 merupakan jadwal kontrol. Karena itu, Guntur berharap instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengikuti rekomendasi dokter.
Baca: Merasa Tidak Bersalah, Abu Bakar Baasyir Tolak Ajukan Grasi
"Tidak berlama-lama, berlarut-larut untuk kesehatan Ustad minggu depan ini. Nah, berkenaan dengan hal itu, kami berharap dari hasil pemeriksaan ke depan Ustad lebih baik lagi," kata dia.
Abu Bakar Baasyir berobat ke RSCM setelah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Ini bukan pertama kalinya Abu Bakar Ba'asyir dirujuk ke rumah sakit. Sebelumnya, mantan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu pernah menjalani pemeriksaan dan perawatan di RS Pusat Jantung Harapan Kita, pada medio 2017.
Ketika itu, dari hasil pemeriksaan, ada gangguan katup pembuluh darah yang mengakibatkan pembengkakan. Problem yang dialami Baasyir adalah gangguan kronik pada pembulu vena, yaitu pembulu vena bagian dalam tidak kuat untuk memompa darah ke atas. Namun pembulu darah arterinya tidak mengalami sumbatan.
Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman hampir 7 tahun di penjara. Awalnya ia dihukum di LP Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke rutan Gunung Sindur Bogor. Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu dipenjara karena terbukti bersalah dalam tindakan terorisme. Ia pun divonis 15 tahun penjara sejak 2011.