Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum jelas ujungnya. Padahal sudah setahun lebih Firli menyandang status tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi tengah memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum atau JPU dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus ini. "Saat ini kami sedang memenuhi petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade saat ditemui di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 20 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di samping itu, kata dia, Polda Metro Jaya juga tengah melengkapi berkas terkait kasus dugaan pemerasan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pun, kata dia, polisi tengah melengkapi berkas untuk perkara yang beririsan dengan perkara Firli. "Karena kita ketahui bersama bahwa ada beberapa perkara yang juga saat ini sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan atas penanganan perkara a quo yang saling terkait dan beririsan," kata dia.
Dia mengklaim penanganan perkara Firli ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dia menyebut tidak ada intervensi dalam proses penyidikan. "Bebas dari segala intervensi maupun intimidasi dari siapapun juga. Kami akan tuntaskan profesional, artinya prosedural dan tuntas."
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Namun, hingga kini, belum ada keputusan hukum yang ditetapkan peradilan kepada Firli.
Ade Safri Simanjuntak ketika itu menuturkan, status Firli naik dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Tindak pidana ini perihal penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023. Kronologi alur waktu terungkapnya kasus ini hingga penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri disampaikan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Poldda Metro Jaya AKP Arief Maulana dalam sidang prapradilan Firli Bahuri pada Jumat, 15 Desember 2023.
Penyelidikan kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL bermula pada 12 Agustus. Saat itu terdapat aduan masyarakat perihal laporan dugaan korupsi yang dilakukan pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementerian Pertanian. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 6 Oktober status perkara naik menjadi penyidikan. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantas menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 9 Oktober.
Firli kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 22 November, berdasarkan empat alat bukti. Pertama, keterangan aksi. Kedua, surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya. Ketiga, penemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor Pasal 26 a. Keempat, terdapat kesesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tak segera ditahan oleh kepolisian. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap Firli. “Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 November 2023.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga buka suara soal alasan Firli Bahuri belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin limpo. “Ya, ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi,” kata Sigit usai berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK, pada 4 Desember 2023.