Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat aturan tentang peliputan langsung atau siaran live proses persidangan di pengadilan. Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 24 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam draft Rancangan KUHAP Pasal 253 ayat 3 tertulis bahwa, setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan. Menurut Juniver, ayat ini harus diperjelas bahwa yang dilarang adalah liputan secara langsung. Juniver mengatakan, liputan persidangan secara langsung bisa mempengaruhi keterangan saksi. “Saksi-saksi bisa mendengar, bisa nyontek,” kata dia dalam rapat dengar pendapat yang ditayangkan di kanal YouTube TV Parlemen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun demikian, dia menegaskan, semua kembali kepada putusan majelis hakim sesuai dengan pertimbangan situasi terkini. Apabila hakim mengizinkan, maka media tetap bisa meliput secara langsung. Dia juga menegaskan bahwa awak media tetap diperkenankan mewawancara advokat di luar persidangan. “Jadi bukan berarti setelah dari sidang advokat tidak boleh memberikan keterangan di luar (ruang sidang),” kata dia.
Menanggapi usul tersebut, Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan, akan mengundang pimpinan redaksi media massa agar bisa mendapat masukan. “Kami sangat-sangat menghargai hak publik mendapatkan informasi dan hak wartawan untuk menyebarluaskan informasi,” kata dia dalam konferensi pers usai rapat.
DPR sudah memutuskan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi RUU usul inisiatif parlemen. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, 18 Februari 2025.
RUU KUHAP pun masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi III DPR RI. Komisi III DPR RI menyatakan bahwa RUU KUHAP mendesak untuk segera dibahas karena UU KUHP yang baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. Pengesahan KUHAP dinilai penting karena menjadi hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil.
M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini