Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Agenda kasus rekening thahir

Kronologi munculnya kasus depsoto haji achmad ta- hir di bank sumitomo, singapura. kini, pengadilan tinggi singapura tengah membuka persidangan antara pertamina dengan kartika tahir.

17 Agustus 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

23 Juli 1976: Haji Achmad Thahir meninggal dalam usia 64 tahun. Aspri Direktur Utama di masa lbnu Sutowo itu dimakamkan di TMP Kali bata. 25 Juli 1976: Tanpa melayat ataupun ziarah, Kartika langsung terbang dari Jenewa ke Singapura. Istri keempat almarhum Thahir itu berhasil mencairkan uang simpanan bersama almarhum, US$ 45 juta, di cabang Chase Manhattan Bank of New York dan The Hongkong & Shanghai Banking Corporation of Hong Kong. 27 Juli 1976: Kartika gagal menarik rekeningnya bersama almarhum, senilai US$ 35 juta, di Bank Sumitomo Singapura karena, sebelum ia datang, putra-putra almarhum dari istri pertama sudah lebih dahulu meminta uang itu diblokir. Bank Sumitomo kemudian menyerahkan masalah bersama itu ke Pengadilan Tinggi Singapura untuk menentukan siapa yang berhak Kartika atau kedelapan anak almarhum dari istri pertama dan kedua. 21 April 1977: Kartika dan anak-anak almarhum sepakat membagi dua harta karun itu. Kesepakan itu mereka tuangkan di sebuah kertas perjanjian yang ditandatangani semua ahli waris. Tanggal 2 Agustus 1977, kedua pihak merayakan perdamaian itu di Summit Hotel Singapura. Pada 3 Agustus, dini hari, Pemerintah yang sudah mencium persoalan uang simpanan itu, berhasil menggagalkan pencairan uang tersebut. 6 Mei 1977: Pertamina (pemerintah Indonesia) secara resmi menuntut ke pengadilan agar uang itu dikembalikan ke pemerintah Indonesia. Alasannya ialah uang itu diduga merupakan komisi (hasil korupsi), yang diperoleh almarhum dari perusahaan Jerman kontraktor Pertamina dalam proyek Krakatau Steel. 11 Maret 1980: Untuk pertama kalinya Pengadilan Tinggi Singapura menyidangkan sengketa komisi itu. 7 Juli 1980: Melalui pembelaannya Kartika menyebut 17 nama pejabat dari pengusaha Indonesia, yang juga menerima komisi semacam itu. Tim pengacara Indonesia mengajukan protes dan menganggap dalih itu tak relevan, sekaligus skandal belaka. Sebab itu, mereka menuntut agar tuduhan Kartika itu dicabut. 19 September 1982: Hakim T.S. Sinathuray menerima protes pihak Indonesia. Kartika naik banding. Akibatnya, pokok perkara dihentikan untuk sementara. 25 Mei 1984: Peradilan banding Singapura menolak banding Kartika. 10-16 Sepember 1986: Hakim Sinathuray membuka kembali persidangan tingkat pertama. Kartika diperintahkan membuka asal-usul uang simpanan itu. Kartika naik banding lagi. 15 Februari 1989: Peradilan banding Singapura menolak sebagian besar banding Kartika. Wanita itu sekali lagi diperintahkan membuka asal-usul uang tersebut dalam waktu 60 hari. Ternyata, Kartika bukan hanya menyebutkan nama-nama perusahaan Jerman pemberi komisi itu. Ia juga menyatakan bahwa komisi tersebut besarnya 10-11%. Acara persidangan berikutnya berupa pengajuan bukti-bukti dari pihak Pertamina, untuk menguatkan tuntutannya. 12 Juli 1991: Panitera Pengadilan Tinggi Singapura menggugurkan tuntutan/gugatan Pertamina. Alasannya? Pertamina tak mampu menyediakan 808 buah dokumen/bukti-bukti, sebagaimana permintaan pihak Kartika. Keruan saja Pertamina naik handing. 5 Agustus 1991: Persidangan pertama pokok perkara sengketa uang simpanan ini dibuka. Tapi, atas kesepakatan kedua pihak yang berperkara, Hakim Lai Kew Chai menunda sidang sampai pekan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus