Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

AJI: 28 Jurnalis Alami Kekerasan Oleh Polisi Saat Liput Demo Omnibus Law

AJI menyebut 28 jurnalis yang meliput demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja ini padahal sudah menunjukkan kartu identitas.

10 Oktober 2020 | 11.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa saat terjadi bentrok di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 8 Oktober 2020. Bentrokan terjadi saat polisi berusaha membubarkan massa yang menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrin, mencatat ada 28 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi saat meliput aksi unjuk rasa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja. Puluhan kasus itu terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sasmito merinci, untuk jenis kasus kekerasan paling banyak adalah pengerusakan alat dan perampasan data hasil liputan. "Yakni ada 9 kasus. Lalu, intimidasi 7 kasus, kekerasan fisik 6 kasus, dan penahanan 6 kasus," ujar Sasmito melalui diskusi daring pada Sabtu, 10 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun untuk pelaku kasus kekerasan, seluruhnya adalah polisi. Sehingga, AJI menilai bahwa kepolisian dalam beberapa tahun ini selalu menunjukkan menjadi musuh atas kebebasan pers.

Apalagi, dalam 28 kasus ini, sebagian jurnalis sudah menunjukkan ID pers atau kartu identitas. "Tapi tetap mendapat kekerasan. Bahkan enam jurnalis di Jakarta, ditahan hampir 1x24 jam atau 2x24 jam. Mereka dibebaskan 9 Oktober malam dari PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Sasmito.

Atas temuan itu lah, AJI mengimbau kepada perusahaan media untuk memberikan konseling pemulihan trauma kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan saat meliput penolakan UU Cipta Kerja. Sedangkan untuk polisi, AJI mendesak agar pimpinan mengusut tuntas dan menggunakan Pasal 18 ayat 9 UU Pers. "Jangan pakai pasal kode etik, harus pakai pasal pidana, untuk menyelesaikan kasus kekerasan ini," ucap Sasmito.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus