Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers mengecam keras kekerasan terhadap wartawan oleh sekelompok orang diduga organisasi masyarakat (ormas) saat meliput sidang vonis terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. AJI Jakarta juga mendesak Polri untuk usut tuntas kekerasan berupa pemukulan dan tendangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu pada Kamis, 11 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis itu terjadi saat Yasin Limpo hendak memberikan keterangan pers usai sidang digelar. Namun, sejumlah ormas pendukung SYL menghalagi proses peliputan para wartawan, hingga menimbulkan kericuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akibatnya, terjadi dorong mendorong dan beberapa wartawan ditarik-tarik oleh sekelompok orang itu. Bahkan seorang juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala mengalami tindak kekerasan, seperti dikejar, ditendang, dan dipukul oleh anggota ormas tersebut.
“Memang saya sempat dikejar sama ormas. Dari sebagian ormas itu, tadi yang saya lihat ada tiga orang ngejar saya. Mukul, nendang, segala macam, berbuat seperti itu,” kata Bodhiya dalam rilis pers AJI pada Jumat, 12 Juli 2024.
Menanggapi peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras tindak kekerasan yang terjadi pada sejumlah wartawan setelah sidang SYL.
“AJI Jakarta mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Mentan SYL terhadap jurnalis,” kata Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim di Jakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.
Irsyan menjelaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugasnya, yakni Pasal 4 ayat (3) UU Pers dan Pasal 18 UU Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Lalu Pasal 18 UU Pers juga memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis.
Selain itu, AJI mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
AJI jJakarta uga mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Hal ini mengingat, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
KEZIA KRISAN
Pilihan Editor: Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, LBH Medan Pertanyakan Dugaan Keterlibatan Anggota TNI