Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ajudan Ferdy Sambo Mengaku Kuat Ma'ruf Serahkan Pisau Kepadanya Setelah Brigadir Yosua Tewas

Ajudan Ferdy Sambo, Prayogi, menyatakan mendapatkan titipan dua bilah pisau dari Kuat Ma'ruf setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

9 November 2022 | 12.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuwat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Saksi yang dihadirkan merupakan petugas PCR, pegawai provider Telkomsel dan XL Axiata serta supir ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ajudan Ferdy Sambo, Bhayangkara Satu Prayogi, mengaku mendapatkan titipan dua bilah pisau dari Kuat Ma'ruf setelah kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022. Hal tersebut disampaikan Prayogi saat menjadi saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Kuat dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“‘Tolong titip taruh ke dapur’ kurang lebih seperti itu,” kata Prayogi saat bersaksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prayogi, yang merupakan ajudan sekaligus sopir Sambo menyatakan melaksanakan perintah Kuat dengan meletakkan pisau di dapur. Setelahnya ia tidak mengetahui keberadaan Kuat. Prayogi membenarkan barang bukti pisau yang ditunjukkan jaksa di persidangan.

Dalam dakwaan jaksa, Kuat Ma’ruf disebut membawa pisau dari rumah Sambo di Magelang ke rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Pisau itu pun masih disimpan Kuat di dalam tas selempangnya saat Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengeksekusi Brigadir Yosua di lantai satu rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Jaksa menyatakan bahwa Kuat membawa pisau itu untuk berjaga-jaga apabila Yosua melawan saat eksekusi. Hal itu yang kemudian membuat dia dianggap membantu melaksanakan rencana pembunuhan Yosua oleh Sambo. 

Yosua, menurut dakwaan itu, tewas setelah dihujam peluru oleh Bharada E dan Sambo. Kuat dan Bripka Ricky Rizal disebut menyaksikan eksekusi tersebut. Keduanya disebut bertugas untuk siaga apablik Yosua melawan. 

Atas jasanya, menurut dakwaan jaksa, Kuat dan Ricky sempat mendapatkan iming-iming dari Ferdy Sambo uang sebesar Rp 500 juta sementara Richard mendapakan Rp 1 miliar. Hal tiu disampaikan Sambo saat memanggil ketiganya ke ruang kerjanya di rumah Jalan Saguling III pada 10 Juli 2022 atau dua hari setelah kematian Yosua. Selain itu, Sambo juga iPhone 13 Pro Max kepada ketiganya sebagai ganti handphone yang telah dirusak dan dihilangkan untuk menutup jejak pembunuhan. Menurut jaksa, Putri Candrawathi juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus