Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan 18 anggota polisi atas dugaan pemerasan penonton festival musik Djakarta Warehouse Project atau DWP akan berlanjut. "Pagi ini di gedung Trans-National Crime Center," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Choirul Anam, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya telah dilakukan sidang etik pada Selasa, 31 Desember 2024 sampai Rabu, 1 Januari 2025. Ada tiga anggota polisi yang menjalani sidang dari pukul 11.00 siang - 04.00 dini hari. Dua di antaranya telah dibacakan putusannya, yakni Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Yudhy Triananta Syaeful. Mereka dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara sidang terhadap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia akan berlanjut hari ini. Sebab sebelumnya sidang diskors karena waktu sudah tidak memungkinkan.
Anam tidak menjelaskan, berapa jumlah anggota yang bakal menjalani sidang etik perkara DWP hari ini. Namun ia memastikan akan ada sidang lanjutan dari anggota yang belum disidangkan.
Dalam kasus pemerasan ini, polisi mencatat ada 45 korban warga negara asing asal Malaysia. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan telah menyita barang bukti Rp 2,5 miliar. Pemerasan ini terjadi saat festival musik DWP digelar di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember lalu.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban bercerita di media sosial soal pemerasan yang dialami dengan modus razia narkoba. Mereka mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah uang karena polisi mengancam akan menahan mereka.
Untuk membuat terang benderang kasus ini, polisi juga membuka desk pelaporan di Malaysia guna menampung laporan warga Malaysia yang jadi korban. Ada satu pengaduan yang telah diterima. Sebelumnya juga telah ada dua WNA Malaysia yang melakukan pelaporan ke Pengaduan Masyarakat Prediktif Responsibilitas Transparansi Berkeadilan (Pendumas) Polri.