Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Akun Instagram ICW Suspend, Diduga karena Konten RUU Perampasan Aset hingga Peringatan Darurat

Akun instagram Indonesia Corruption Watch (ICW) terkena suspend oleh pihak META sejak 29 Agustus 2024.

30 Agustus 2024 | 12.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Kampanye Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar mengonfirmasi akun instagram ICW terkena suspend atau diberhentikan sementara oleh pihak META pada Kamis malam, 29 Agustus 2024.

Tibiko menjelaskan, pada Kamis malam pukul 23.14 WIB, ICW mendapat notifikasi bahwa pihak META memberhentikan sementara akun instagram ICW dengan alasan melanggar panduan atau aturan internal platform. Hingga pagi ini pukul 11.00 WIB, ICW masih belum dapat mengakses akun dan sedang menempuh upaya banding atas keputusan penangguhan tersebut.

“Kami menduga kuat, ini ada orkestrasi yang melaporkan akun ICW secara masif ke META,” kata Tibiko ketika dihubungi Tempo, Jumat, 30 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dugaan ini muncul karena akun instagram @sahabatICW tengah gencar menyuarakan dan ikut bersama masyarakat dalam demo “Peringatan Darurat”. Hal ini merupakan bentuk upaya melawan dinasti Presiden Joko Widodo yang disuburkan dengan praktik nepotisme dan politik hukum ugal-ugalan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“ICW bersama organisasi masyarakat sipil lain termasuk yang aktif menyuarakan aksi protes #PeringatanDarurat #KawalPutusanMK #TolakDinastiJokowi. Aksi protes tersebut kami lakukan baik secara luring dan daring,” ucap Tibiko. 

Selain itu, Tibiko mengatakan ICW belum lama ini mengadakan kegiatan rembug warga pasca-demonstrasi. Dalam forum ini, ICW memfasilitasi ruang untuk membahas pentingnya gerakan warga yang terkonsolidasi. “Rabu lalu yang juga ramai, isu RUU Perampasan Aset yang juga ICW kampanyekan di media sosial, merespons pernyataan Jokowi,” kata Tibiko. 

Dalam konten tersebut, ICW mengkritisi upaya cuci tangan Presiden Jokowi terhadap polemik revisi UU Pilkada dan masalah lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset. Mereka menegaskan bahwa rancangan tersebut bukan hanya komitmen buruk DPR, tapi juga Presiden Jokowi.

Adapun konten terakhir yang diunggah ICW, merupakan isu penolakan masyarakat adat di Poco Leok. “Cuma yang menurut kami ramai itu soal RUU Perampasan Aset karena itu lumayan besar jangkauannya, dan juga poster ajakan rembug warga pasca-aksi yang banyak direpost sama artis-artis public figure,” kata Tibiko. 

Oleh karena itu, ICW menduga kuat bahwa apa yang dialami akun instagram @sahabaticw berkaitan dengan aktivitas kampanye yang tengah ICW lakukan bersama koalisi. “Melihat suspendpada waktu yang bersamaan dengan kampanye #peringatandarurat, persoalan ini patut dilihat sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara publik kritis,” ucapnya.

Pilihan Editor: Kasus Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun - Kun Wardana, Bawaslu DKI: Ada Dugaan Tindak Pidana

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus