Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Hakim Hukum Nia Ramadhani Satu Tahun Penjara, Bukan Rehabilitasi

Waktu rehabilitasi narkoba yang sudah dijalani Nia Ramadhani, menurut hakim, tidak dapat dihitung sebagai waktu menjalani hukuman.

11 Januari 2022 | 16.01 WIB

Terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie sebelum menjalani sidang pembacaan vonis dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022. Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta supirnya Zen Vivanto masing masing dihukum satu tahun penjara. Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 12 bulan rehabilitasi. Atas vonis satu tahun penjara tersebut, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie mengajukan banding. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie sebelum menjalani sidang pembacaan vonis dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022. Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta supirnya Zen Vivanto masing masing dihukum satu tahun penjara. Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 12 bulan rehabilitasi. Atas vonis satu tahun penjara tersebut, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie mengajukan banding. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara karena menilai Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan sopirnya bukan korban narkoba. Hakim juga menilai bahwa ketiganya tak tergolong sebagai pecandu narkoba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Karena terdakwa belum terkualifikasi sebagai pecandu karena tak terdapat fakta terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," ujar hakim dalam persidangan hari ini, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun ketiganya tak dapat digolongkan sebagai korban penyalahgunaan narkoba karena mereka menggunakan barang haram itu tak di bawah bujukan, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam.

Hakim menyebut Nia, Ardi, dan sopirnya Zen Vivanto memakai narkoba secara sadar dan sengaja. "Maka menurut majelis hakim pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara," ucap hakim.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Nia, Ardi dan sopirnya. Selain itu, waktu rehabilitasi narkoba yang sudah dijalani oleh mereka, menurut hakim, tidak dapat dihitung sebagai waktu menjalani hukuman.

Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut mereka 12 bulan rehabilitasi. 

Selanjutnya Nia Ramadhani didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkotika golongan I...



Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadinya didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I. Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Adapun polisi menangkap Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu malam, 7 Juli 2021. Keduanya ditangkap lantaran menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Diketahui bahwa Nia dan Ardi ditangkap setelah polisi menciduk sopir pribadi mereka Zen Vivanto.

Terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie dan supirnya Zen Vivanto menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis 30 Desember 2021. Dalam sidang tersebut kuasa hukum Nia dan Ardi menyampaikan pembelaan dan meminta pengurangan tuntutan 6 bulan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 12 bulan rehabilitasi. Tempo/Nurdiansah

Nia mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021 lantaran memiliki masalah pribadi. mengatakan perkenalannya dengan barang terlarang itu saat merasa terpuruk dan teringat ayahnya yang wafat pada 2014.

Menurut artis berusia 31 tahun itu, dalam kondisi tersebut dia merasa tidak ada tempat untuk berbagi cerita kesedihan bahkan kepada suaminya, Ardi Bakrie.

"Saya kepikiran almarhum ayah di April lalu itu, lalu saya mencari zat methamphetamine setelah dikasih tahu teman saya," katanya di persidangan, Kamis, 16 Desember 2021.

Nia Ramadhani menjelaskan sejak April-Juli 2021 ia mengonsumsi sabu sebanyak empat atau lima kali.

Baca juga: Cerita Nia Ramadhani Akhirnya Putuskan Konsumsi Sabu dan Dimana Membelinya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus