Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Alasan Keamanan, Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba

Terpidana kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

27 Februari 2023 | 22.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah wartawan menunggu pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. . TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan tetap memenjarakan Richard di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri atas alasan keamanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sekali lagi, kami mendengarkan rekomendasi mengenai keamanan dan keselamatan sehingga diputuskan tempat pembinaan ada di Rumah Tahanan Bareskrim," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Richard merupakan terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia adalah mantan ajudan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard 1 tahun 6 bulan penjara di kasus itu.

Vonis untuk Richard jauh lebih ringan dari terdakwa lainnya. Richard berstatus justice collaborator karena keterangannya membongkar peran Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana tersebut.

Setelah vonis itu inkrah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi putusan hakim terhadap Eliezer pada Senin, 27 Februari 2023. Putusan itu dieksekusi dengan membawa Richard ke Lapas Salemba. Ditjen Pemasyarakatan sempat menyatakan bahwa penempatan Richard di Lapas Salemba merupakan rekomendasi dari LPSK dengan mempertimbangkan keamanan.

Dibawa dari Rutan Bareskrim, Richard tiba di Lapas Salemba pada pukul 15.00 WIB diantar tim dari kejaksaan, Ditjen Pemasyarakatan dan LPSK. Hingga malam turun, kepastian mengenai kondisi Richard belum didapatkan oleh para jurnalis yang menanti di luar lapas.

Hingga akhirnya, perwakilan Ditjen Pemasyarakatan dan LPSK keluar pada pukul 21.30 WIB untuk memberikan keterangan pers. Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Lapas, rencana menempatkan Richard di Lapas Salemba berubah total.

Rika Aprianti mengatakan keputusan menempatkan Richard di Rutan Bareskrim merupakan rekomendasi dari LPSK. Dia bilang LPSK membuat permohonan itu ke Dirjen Pemasyarakatan, lalu disetujui. Penempatan di Bareskrim ini, kata dia, dilakukan atas pertimbangan keamanan dan keselamatan.

"Sehingga Richard statusnya adalah narapidana Lapas Salemba yang dititipkan ke Rutan Bareskrim," kata dia. Pengembalian Richard ke Rutan Bareskrim akan dilakukan pada malam ini juga.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner LPSK Susilaningtias hanya mengatakan penempatan Richard di Rutan Bareskrim berdasarkan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan. Dia enggan menjelaskan faktor keamanan yang membuat Richard batal dipenjara di Lapas Salemba. "Tentu detailnya tidak bisa kami sampaikan," ujar dia.

Pilihan Editor: Richard Eliezer Tiba di Lapas Salemba, Pengawalan Ketat

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus