Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua dari tiga anggota TNI AL terdakwa dalam perkara penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Satu terdakwa lainnya divonis empat tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis penjara seumur hidup diberikan kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sementara hukuman penjara empat tahun dijatuhkan kepada Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang didakwa melakukan penadahan barang yang diperoleh secara ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis dalam perkara ini sesuai dengan dakwaan pokok oditur militer. Namun, dalam putusannya hakim menyatakan tuntutan agar terdakwa membayar restitusi dinyatakan tidak dapat diterima. Hakim mempertimbangkan kesanggupan para terdakwa membayar restutusi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Terdapat sejumlah alasan pemberatan pidana dalam perkara ini sehingga hakim mengabulkan dakwaan pokok yang diajukan oditur. Salah satunya, yakni melencengnya perbuatan para terdakwa dari tugas yang diembannya sebagai prajurit TNI.
“Terdakwa merupakan prajurit yang dipersiapkan negara untuk berperang, melindungi kedaulatan negara, bukan untuk membunuh rakyat. Tindakan terdakwa tidak mencerminkan sikap ksatria seorang prajurit, ” kata hakim ketua Letnan Kolonel Arif Rachman, saat membacakan putusan, Selasa, 25 Maret 2025.
Alasan pemberatan lainnya yakni perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI. Hal itu, kata Arif, berdampak pada munculnya keresahan di kalangan masyarakat ihwal profesional tentara.
Hakim juga menyatakan tindakan terdakwa yang menembak rakyat biasa adalah perbuatan yang berlebihan. “Bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh para terdakwa ditujukan kepada korban yang tidak bersenjata dan bukan musuh dari negara,” ujar Arif.
Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, yang menjadi alasan pemberat lainnya yakni terpenuhinya unsur pembunuhan berencana. Salah satu unsur pembunuhan berencana dalam perkara ini yaitu penggunaan senjata api oleh terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyebutkan terdakwa Bambang tidak berhak menggunakan senjata tersebut. Senjata yang ia gunakan untuk menembak Ilyas adalah milik terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli yang memegang surat izin inventaris senjata.
Senjata organik milik TNI AL itu dipegang Sersan Akbar karena dia merupakan ajudan dari salah satu pimpinan Komando Pasukan Katak (Kopaska). Namun, saat peristiwa senjata itu melekat pada dirinya, meski tidak sedang bertugas.
Hakim menyatakan senjata api tersebut dalam keadaan siap tembak dan terisi amunisi jauh sebelum peristiwa terjadi. “Sementara terdakwa dua punya waktu untuk mengosongkan senjata, tapi itu tidak dilakukan,” ujar hakim.
Selain itu, unsur kesengajaan juga tampal dari sasaran tembak yang mengenai dada korban. Sebagai anggota TNI, hakim menyatakan pelaku mengetahui sasaran tembak yang dapat mengakhiri nyawa seseorang.
Selain hukuman penjara seumur hidup, Bambang dan Akbar juga dijatuhi sanksi berupa pemecatan dari dinas militer. Pemecatan juga dialami oleh terdakwa yang divonis 4 tahun penjara, Rafsin, karena melakukan penadahan barang yang diperoleh dari tindakan pidana.
Kasus ini bermula saat warga Pandeglang yaitu Ajat Supriatna menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO kepada Ilyas Abdurrahman selaku pemilik CV Makmur Jaya Rental Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta.
Mengetahui mobil yang disewakan itu berpindah tangan, Ilyas mencoba mengejarnya. Dia mengetahui posisi mobil tersebut berada di tol Merak-Tangerang berdasarkan piranti GPS yang terpasang di bagian belakang mobil.
Ilyas dan sejumlah rekannya, termasuk Ramli yang mengalami luka tembak, terlibat pertengkaran dengan ketiga anggota TNI AL tersebut. Keributan itu akhirnya berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025.