Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Pemberatan Vonis terhadap Tiga Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil

Satu dari tiga anggota TNI AL terdakwa dalam perkara penembakan bos rental mobil mendapat vonis berbeda

26 Maret 2025 | 09.42 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari militer kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil. Sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama. Antara/Dhemas Reviyanto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari militer kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil. Sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama. Antara/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua dari tiga anggota TNI AL terdakwa dalam perkara penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Satu terdakwa lainnya divonis empat tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis penjara seumur hidup diberikan kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sementara hukuman penjara empat tahun dijatuhkan kepada Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang didakwa melakukan penadahan barang yang diperoleh secara ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Vonis dalam perkara ini sesuai dengan dakwaan pokok oditur militer. Namun, dalam putusannya hakim menyatakan tuntutan agar terdakwa membayar restitusi dinyatakan tidak dapat diterima. Hakim mempertimbangkan kesanggupan para terdakwa membayar restutusi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Terdapat sejumlah alasan pemberatan pidana dalam perkara ini sehingga hakim mengabulkan dakwaan pokok yang diajukan oditur. Salah satunya, yakni melencengnya perbuatan para terdakwa dari tugas yang diembannya sebagai prajurit TNI.

“Terdakwa merupakan prajurit yang dipersiapkan negara untuk berperang, melindungi kedaulatan negara, bukan untuk membunuh rakyat. Tindakan terdakwa tidak mencerminkan sikap ksatria seorang prajurit, ” kata hakim ketua Letnan Kolonel Arif Rachman, saat membacakan putusan, Selasa, 25 Maret 2025.

Alasan pemberatan lainnya yakni perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI. Hal itu, kata Arif, berdampak pada munculnya keresahan di kalangan masyarakat ihwal profesional tentara.

Hakim juga menyatakan tindakan terdakwa yang menembak rakyat biasa adalah perbuatan yang berlebihan. “Bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh para terdakwa ditujukan kepada korban yang tidak bersenjata dan bukan musuh dari negara,” ujar Arif.

Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, yang menjadi alasan pemberat lainnya yakni terpenuhinya unsur pembunuhan berencana. Salah satu unsur pembunuhan berencana dalam perkara ini yaitu penggunaan senjata api oleh terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyebutkan terdakwa Bambang tidak berhak menggunakan senjata tersebut. Senjata yang ia gunakan untuk menembak Ilyas adalah milik terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli yang memegang surat izin inventaris senjata.

Senjata organik milik TNI AL itu dipegang Sersan Akbar karena dia merupakan ajudan dari salah satu pimpinan Komando Pasukan Katak (Kopaska). Namun, saat peristiwa senjata itu melekat pada dirinya, meski tidak sedang bertugas. 

Hakim menyatakan senjata api tersebut dalam keadaan siap tembak dan terisi amunisi jauh sebelum peristiwa terjadi. “Sementara terdakwa dua punya waktu untuk mengosongkan senjata, tapi itu tidak dilakukan,” ujar hakim.

Selain itu, unsur kesengajaan juga tampal dari sasaran tembak yang mengenai dada korban. Sebagai anggota TNI, hakim menyatakan pelaku mengetahui sasaran tembak yang dapat mengakhiri nyawa seseorang.

Selain hukuman penjara seumur hidup, Bambang dan Akbar juga dijatuhi sanksi berupa pemecatan dari dinas militer. Pemecatan juga dialami oleh terdakwa yang divonis 4 tahun penjara, Rafsin, karena melakukan penadahan barang yang diperoleh dari tindakan pidana.

Kasus ini bermula saat warga Pandeglang yaitu Ajat Supriatna menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO kepada Ilyas Abdurrahman selaku pemilik CV Makmur Jaya Rental Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. 

Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. 

Mengetahui mobil yang disewakan itu berpindah tangan, Ilyas mencoba mengejarnya. Dia mengetahui posisi mobil tersebut berada di tol Merak-Tangerang berdasarkan piranti GPS yang terpasang di bagian belakang mobil.

Ilyas dan sejumlah rekannya, termasuk Ramli yang mengalami luka tembak, terlibat pertengkaran dengan ketiga anggota TNI AL tersebut. Keributan itu akhirnya berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus