Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Bebas dari Penjara

Chuck Putranto berperan sebagai orang yang memerintahkan untuk menyerahkan rekaman CCTV di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo.

29 Juni 2023 | 13.10 WIB

Chuck Putranto menjadi saksi sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
material-symbols:fullscreenPerbesar
Chuck Putranto menjadi saksi sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, sudah bebas dari penjara. Dia bebas setelah menjalani masa hukuman satu penjara dalam kasus perintangan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Iya sudah bebas,” kata pengacara Chuck, Jhony Manurung, Kamis, 29 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jhony mengatakan kurang mengerti kapan kliennya itu bebas dari penjara. Menurut dia, selama ini Chuck Putranto menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. “Tanggalnya perlu saya pastikan lagi,” kata dia.

Menurut dia, Chuck dapat bebas lebih cepat karena mendapatkan asimilasi pandemi Covid-19. Karena itu, kata dia, kliennya bisa bebas setelah menjadi 2/3 masa hukumannya.

Chuck Putranto merupakan perwira Polri yang juga mantan asisten pribadi Ferdy Sambo. Dia divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023 karena terbukti melakukan perintangan proses hukum di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Afrizal Hady, bersama Hakim Anggota Raden Ari Muladi, dan Hakim Anggota Muhammad Ramdes juga menjatuhkan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara kepada Chuck. Mereka menilai Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer jaksa.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum Chuck penjara dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Chuck berperan sebagai orang yang memerintahkan untuk menyerahkan rekaman CCTV di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo. Jaksa menilai tindakan Chuck turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Rekaman CCTV itu dianggap penting karena menjadi bukti kunci skenario kebohongan Ferdy Sambo dalam pembunuhan ajudannya sendiri Brigadir J. Mulanya, Sambo menyatakan bahwa Brigadir J tewas akibat terlibat baku tembak dengan ajudannya yang lain, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sambo mengatakan tidak berada di rumah dinasnya pada saat kejadian.

Rekaman CCTV itu membuktikan sebaliknya. Sebab, rekaman itu memperlihatkan bahwa Ferdy Sambo sempat menjatuhkan sepucuk pistol dan mengenakan sarung tangan hitam pada saat kejadian pembunuhan. Selain itu, rekaman juga memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat Sambo tiba di sana.

ROSSENO AJI | EKA YUDHA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus