Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengambil sikap atas penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan. Anies mengatakan, tengah mempelajari aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus pidana.
Baca: Alasan Anies Baswedan Rotasi Tiga Kepala SKPD
“Nanti lihat dokumen resmi dulu yang menjelaskan semua peraturan perundangan, apa yang jadi hak dan kewajiban ASN kalau mengalami perkara seperti ini," kata Anies di Balai Kota, Kamis, 30 Agustus 2018. Ia berencana berkonsultasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Budihastuti.
Teguh menjadi tersangka dalam perkara perusakan lahan di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur. Ia dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja pada 22 Februari 2017. Atas laporan itu, polisi menjerat Teguh menggunakan Pasal 170 atau Pasal 406 atau Pasal 167 atau Pasal 389 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan.
Atas tuduhan itu, Teguh mengatakan, tindakan yang ia lakukan untuk mengamankan aset pemerintah. Saat itu dia menjalankan perintah dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya melakukan pengamanan aset itu perintah lisan dari Pak Ahok, 'segera kamu amankan lokasi di sana', saya segera saya kirim alat, termasuk kegiatannya melalui prosedur yang ada," kata Teguh di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Agustus 2018.
Baca : Wakil Ketua DPRD Ingin Anies Baswedan Tak Cuma Copot 3 Kepala SKPD
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies Baswedan mengatakan, hingga saat ini Teguh masih menjalankan tugas sebagai kepala dinas. Ia akan mematuhi jika ada aturan yang mengharuskan Teguh dinonaktifkan. "Kami percayakan pada proses hukum dan status beliau sendiri saat ini masih jadi kepala dinas," ujar Anies.